Kasus Vina Cirebon

Yakin Vina Korban Pembunuhan, Keluarga Nilai Sumpah Pocong Saka Tatal Tak Ada Gunanya

Keluarga Vina tetap berpegang pada hasil keputusan. Artinya Vina menjadi korban pembunuhan.

Editor: Budi Rahmat
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Marliana (33) kakak Vina mengungkap sosok misterius bernama Mega yang sempat menjemput adiknya sebelum pembunuhan pada 2016 lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal disambut dingin keluarga Vina Cirebon.

Mereka bahkan mengatakan sumpah pocong tersebut tidak akan memberikan pengaruh apapun .

Terutama dimata hukum. Karena keluarga Vina sampai detik ini masih meyakinkan Vina menjadi korban pembunuhan.

Dengan keteguhan itulah kemudian keluarga Vina menilai sumpah pocong Saka Tatal tak ada gunanya.

Baca juga: Siapakah Sosok Orang Jakarta yang Bungkam Saksi Kematian Vina dan Eky, Mulai Teror Ketakutan

Hal tersebut disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya Raden Reza Pramadia.

Dimana ia menilai sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tak memiliki kekuatan hukum di Indonesia.

Saka Tatal yang merupakan mantan narapidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong.

Poin dari sumpah pocong itu adalah, Saka Tatal tak terlibat dalam kasus pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Saka juga menegaskan, hal yang sama berlaku untuk tujuh terpidana lain yang sekarang masih mendekam di penjara.

Bukan cuma itu, Saka juga menyatakan, bersama tujuh terpidana lain mengalami penyiksaan yang dilakukan oknum polisi saat ditangkap.

"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ucap Saka Tatal ketika bersumpah.

Baca juga: Sosok Ini sebut Melmel Napi di Lapas Bengkulu, Dalam Penjara Cerita Pembunuhan Vina dan Eky

Mengenai sumpah pocong, Reza mengatakan, itu merupakan hak mereka.

"Tidak ada larangan, ya kita biarkan saja apa yang sudah dilakukan, silakan saja,” ujar Reza saat diwawancarai di kantornya, Sabtu (10/8/2024).

Reza juga menegaskan, hingga saat ini belum ada informasi mengenai Rudiana, pihak lain yang terkait kasus ini, akan mengikuti jejak Saka Tatal dengan melakukan sumpah pocong.

"Malahan Hotman (Paris Hutapea) sendiri mempersilakan, jangan takut kalau mau sumpah pocong. Jadi belum ada info mau sumpah pocong, di depan Hotman Paris juga,” ucapnya.

Menurutnya, sumpah pocong hanyalah bagian dari budaya dan tidak memiliki dampak terhadap keputusan pengadilan.

“Indonesia negara hukum, tidak akan ngaruh ke keputusan pengadilan. Jadi sumpah pocong ini tidak ada artinya, tidak ada kekuatan hukumnya, karena lebih ke agama. Di agama juga mempunyai pandangan sendiri ada yang setuju dan tidak,” jelas dia.

Dahsyatnya Dampak Sumpah Pocong yang Digelar Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini

Meskipun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong, keluarga Vina tetap yakin bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan, berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah.

"Walaupun nanti ada keputusan terbaru ya kita akan mengikutinya,” katanya.

Selain itu, Raden Reza juga menyoroti kemunculan banyak saksi baru dalam kasus ini, yang menurutnya harus dipertanggungjawabkan di pengadilan.

"Saya suka bingung, tapi tetap, semua kesaksian itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Silakan buktikan di pengadilan, bukan bikin statment di sana sini seperti ini seperti itu, silakan di pengadilan, biar fakta yang sebenarnya terungkap,” ujarnya.

Dengan demikian, keluarga Vina tetap berpegang teguh pada proses hukum yang berlaku, terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak lain di luar pengadilan.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).

Saka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.

Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Baca juga: Hari ini Saka Tatal dan Iptu Rudiana Jalani Sumpah Pocong terkait Kasus Kematian Vina dan Eky

Tak hanya itu, Saka juga menantang Iptu Rudiana, ayah dari Eki, yang sebelumnya menyatakan siap menjalani sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon.

Namun, meskipun telah ditantang secara resmi oleh Saka, Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong tersebut.

Usaha yang dilakukan terpidana untuk meyakinkan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved