Kasus Vina Cirebon

Diperiksa Intensif, Bagaimana Status Iptu Rudiana? Benarkah Terlibat Kesaksian Palsu dan Penyiksaan?

Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.

tangkap layar
Iptu Rudiana di TVOne 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Iptu Rudiana beberapa waktu lalu diperiksa oleh Bareskrim Polri hingga tiga malam.

Dia diperiksa terkait perannya dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon pada thaun 2016 silam.

Beredar kabar bahwa status baru Rudiana di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyelidikan.

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, yang melaporkan kliennya, hanya asal klaim saja.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," katanya.

Baca juga: Siapa Sudirman? Terpidana Kasus Vina yang Dijaga Betul oleh Polisi: Bahkan Keluarga Sulit Bertemu

Baca juga: Caranya Keras dan Kasar Jusuf Hamka Ikuti Langkah Airlangga Keluar dari Golkar

Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.

Bareskrim pun memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved