Info Tol di Riau
Warga Kampar Riau Ini Merasa Diusir dari Rumahnya, Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Pekreng I Tak Layak
Berbagai persoalan dalam pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat ( Tol Pekreng ) di Kampar terus bermunculan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Berbagai persoalan dalam pengadaan tanah Tol Pekanbaru-Rengat ( Tol Pekreng ) di Kampar terus bermunculan.
Ada pemilik rumah yang merasa diusir karena pengadaan tersebut.
Keluhan dikemukakan Zulhiyandri, seorang pemilik rumah di Jalan Tilam Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Ia menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan.
Ia menceritakan beberapa kejanggalan yang dialami. Kredit rumah subsidi yang baru dicicilnya 1,5 tahun itu terkena dampak pengadaan tanah tol. Tetapi hanya sebagian tanah dan bangunan.
"Ganti rugi yang dihitung hanya untuk yang kena tol aja," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/8/2024).
Ia sudah menanyakan nasib tanah dan rumahnya yang tidak kena tol. Sebab ia tidak mungkin lagi tinggal di rumah itu walau hanya sebagian yang terkena dampak tol.
"Saat musyawarah, saya tanyakan. Bagaimana rumah saya yang nggak kena tol? Jawabnya bisa diganti rugi, bisa tidak. Jawaban seperti apa itu," ujarnya bernada kesal.
Baca juga: Pemilik Tanah Tol Pekreng di Kampar Risau Dimiskinkan, Ganti Rugi Tak Cukup Lunasi Utang di Bank
Baca juga: Nilai Ganti Rugi Tanah Tol Pekreng di Kampar Dinilai Timpang, Yang Jauh dari Pekanbaru Lebih Tinggi
Oleh karena tidak mendapat jawaban pasti, ia bersikap menolak ganti rugi yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan itu.
Ia mengaku tidak diberi ruang bernegosiasi saat musyawarah penetapan bentuk ganti rugi.
"Katanya musyawarah, tapi nggak bisa tawar-menawar," katanya.
Kejanggalan berikutnya pun muncul. Belum lama ini, ia dipanggil oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang membiayai kredit rumahnya.
Tiba di bank, ia disodori formulir pelunasan kredit untuk diisi. Ia heran, karena belum menyetujui nilai ganti rugi. Terang saja, ia menolak mengisi formulir itu.
Ia sempat menanyakan dasar pihak bank memintanya mengisi formulir itu. Lantas, ia mendapat pengakuan mengejutkan dari pihak bank.
"Saya dibilang sudah setuju dengan ganti rugi. Makanya saya bertanya-tanya, ada apa di belakang ini semua?," katanya.
Ia menduga pihak bank mendapat informasi itu dari KJPP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mulai Besok Tol Padang–Sicincin Berlaku Resmi Berbayar, Segini Tarifnya |
![]() |
---|
Berperan Vital, Tol Lingkar Pekanbaru Jadi Penghubung Utama Trans Sumatera |
![]() |
---|
Tol Pekanbaru-Dumai dan XIII Koto Kampar Paling Padat se Sumatera Selama Libur Waisak |
![]() |
---|
Siapkan Saldo E-tol, Tarif Pekanbaru-Bangkinang - XIII Koto Kampar Naik Mulai Malam ini |
![]() |
---|
Hari Ini Tarif Baru Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Berlaku, Tarif Naik Mulai Pukul 22.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.