Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan

Ini Kata Kajari Azrijal Bagi Pemberi Uang ke Oknum Guru Kasus Dugaan Pungli Honorer di Pelalawan

Penyidik Kejari Pelalawan menetapkan seorang guru berinsial J sebagai tersangka kasus Pungli penerimaan guru honor Disdikbud Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH MH dan Kasi Intelijen Robby SH MH memberikan keterangan pers kepada media terkait kasus pungli penerimaan honorer di Disdikbud Pelalawan tahun 2023,Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus Pengutan Liar (Pungli) dalam penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2023 berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Penyidik Kejari Pelalawan menetapkan seorang guru berinsial J sebagai tersangka kasus Pungli penerimaan guru honor Disdikbud Pelalawan pada Rabu (14/8/2024).

Bahkan pria yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu langsung ditahan oleh kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga kuat sebagai aktor utama kasus dugaan tindak pidana korupsi kategori Pungli yang menimbulkan 53 orang korban dengan total kerugian Rp 215 juta.

Baca juga: Modus Tersangka J Pada Dugaan Pungli Penerimaan Honorer Disdikbud Pelalawan Hingga Raup Rp 215 Juta

"Uang itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Itu keterangan tersangka J sementara ini," beber Kajari Pelalawan, Azrijal, Rabu (14/8/2024).

Diterangkannya, tersangka J dalam menjalankan aksinya menjanjikan para korban SK guru honorer yang diterbitkan oleh Pemda Pelalawan melalui Disdikbud.

Namun harus ada uang pelicin untuk memuluskan pengurusan SK bagi korban yang mendaftar. Uang yang diminta sebesar Rp 5 juta di awal dan setelah SK terbit akan diminta lagi Rp 10 juta. 

Bahkan, lanjut Kajari Azrijal, pria berkacamata itu sedikit mengancam dalam memberikan iming-iming SK guru honorer.

Apabila uang tidak diserahkan, korban tidak akan bisa masuk pegawai honor seperti perjanjian awal. 

Baca juga: Tetapkan Tersangka, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Guru ASN Kasus Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

"Ada disini kehendak unsur pemaksaan secara halus maupun kasar dari pada tersangka J," tandas Kajari Azrijal.

Lantas bagaimana nasib para guru yayasan yang memberikan uang pada tersangka J agar masuk sebagai pegawai honorer seperti yang dijanjikan.

Sebab dalam kasus korupsi, penerima dan pemberi biasanya akan diproses hukum. Hal ini menjadi keraguan bagi para korban serta jadi pertanyaan masyarakat.

Baca juga: Breaking News: Oknum Guru ASN di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Kajari Azrijal menerangkan, penyidik menjerat tersangka J dengan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang unsurnya seorang PNS atau penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji karena berhubungan jabatannya.

Kemudian jaksa membuat alternatif pasal 12 huruf e yang menyebutkan PNS atau penyelenggara menguntungkan diri sendiri dengan memaksa orang lain memberikan sesuatu. 

"Ada unsur pemaksaan dari tersangka kepada korban. Artinya seperti Pungli. Bukan suap atau gratifikasi yang mengharuskan pemberi diproses hukum," kata Azrijal.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved