Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan
Breaking News: Oknum Guru ASN di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Penerimaan Honorer
Kejari Pelalawan menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2023, Rabu (14/8/2024).
Oknum guru tersebut berinisial J (42) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli penerimaan honorer guru oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.
Baca juga: Lapangan Bola Sedang Direnovasi, Tahun Ini Upacara Kemerdekaan RI Digelar di Kantor Bupati Pelalawan
Baca juga: Polres Pelalawan Masih Buru Pelaku Perampokan BRI Link di Pangkalan Kerinci
Tersangka J bertugas mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negri (SDN) Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial J dalam kasus penerimaan pegawai honor di Disdikbud Pelalawan tahun 2023. Setelah menemukan dua alat bukti," ungkap Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH MH dan Kasi Intelijen Robby SH MH, Rabu (14/8/2024).
Dalam kasus Pungli penerimaan pegawai honor di Disdikbud Pelalawan ini, J berhasil menipu 53 orang yang ingin bekerja sebagai guru honor.
Total uang yang dikumpulkan pelaku dari semua korban diperkirakan mencapai hampir Rp 215 juta. Seluruh korban dijanjikan masuk honorer dan akan mengajar di beberapa sekolah.
Ternyata hal itu hanya akal-akalan tersangka J saja dan tanpa sepengetahuan Disdikbud. Sebab Disdikbud Pelalawan tidak ada membuka penerimaan guru honorer pada tahun 2023.
Baca juga: Ada 292.342 DPS dan 617 TPS pada Pilkada Pelalawan Riau, Berikut Rinciannya dari Hasil Pleno KPU
"Tersangka J diduga menggunakan status maupun jabatannya untuk memperkaya diri," tambah Kajari Azrijal.
Tersangka J sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Kejari Pelalawan sejak kasus ini diselidiki Bulan Mei lalu. Namun J terus mangkir dari pemeriksaan hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
Tersangka J memenuhi pemeriksaan pada Rabu (14/8/2024) setelah beberapa kali diundang penyidik.
Usai diperiksa, penyidik menyimpulkan telah memenuhi dua alat bukti menjerat J dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara.
"Sampai saat ini kita masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan dalam mengungkap perkara," tandas Azrijal.
( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)
pungli penerimaan honorer di Pelalawan
guru di Pelalawan tersangka
Disdikbud Pelalawan
TribunBreakingNews
Kejari Pelalawan
Tribunpekanbaru.com
Rekomendasi Dipecat, Heboh Oknum Guru Ditahan Jaksa Kasus Pungli Penerimaan Honorer Pelalawan Riau |
![]() |
---|
Ini Kata Kajari Azrijal Bagi Pemberi Uang ke Oknum Guru Kasus Dugaan Pungli Honorer di Pelalawan |
![]() |
---|
Modus Tersangka J Pada Dugaan Pungli Penerimaan Honorer Disdikbud Pelalawan Hingga Raup Rp 215 Juta |
![]() |
---|
Tetapkan Tersangka, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Guru ASN Kasus Dugaan Pungli Penerimaan Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.