Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan

Breaking News: Oknum Guru ASN di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Kejari Pelalawan menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di

|
Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH MH dan Kasi Intelijen Robby SH MH memberikan keterangan pers kepada media terkait kasus pungli penerimaan honorer di Disdikbud Pelalawan tahun 2023,Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menetapkan seorang guru sebagai tersangka kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan pada tahun 2023, Rabu (14/8/2024).

Oknum guru tersebut berinisial J (42) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli penerimaan honorer guru oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan.

Baca juga: Lapangan Bola Sedang Direnovasi, Tahun Ini Upacara Kemerdekaan RI Digelar di Kantor Bupati Pelalawan

Baca juga: Polres Pelalawan Masih Buru Pelaku Perampokan BRI Link di Pangkalan Kerinci

Tersangka J bertugas mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negri (SDN) Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. 

"Kami menetapkan seorang tersangka berinisial J dalam kasus penerimaan pegawai honor di Disdikbud Pelalawan tahun 2023. Setelah menemukan dua alat bukti," ungkap Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH MH dan Kasi Intelijen Robby SH MH, Rabu (14/8/2024).

Dalam kasus Pungli penerimaan pegawai honor di Disdikbud Pelalawan ini, J berhasil menipu 53 orang yang ingin bekerja sebagai guru honor.

Total uang yang dikumpulkan pelaku dari semua korban diperkirakan mencapai hampir Rp 215 juta. Seluruh korban dijanjikan masuk honorer dan akan mengajar di beberapa sekolah. 

Ternyata hal itu hanya akal-akalan tersangka J saja dan tanpa sepengetahuan Disdikbud. Sebab Disdikbud Pelalawan tidak ada membuka penerimaan guru honorer pada tahun 2023. 

Baca juga: Ada 292.342 DPS dan 617 TPS pada Pilkada Pelalawan Riau, Berikut Rinciannya dari Hasil Pleno KPU

"Tersangka J diduga menggunakan status maupun jabatannya untuk memperkaya diri," tambah Kajari Azrijal.

Tersangka J sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Kejari Pelalawan sejak kasus ini diselidiki Bulan Mei lalu. Namun J terus mangkir dari pemeriksaan hingga kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.

Tersangka J memenuhi pemeriksaan pada Rabu (14/8/2024) setelah beberapa kali diundang penyidik.

Usai diperiksa, penyidik menyimpulkan telah memenuhi dua alat bukti menjerat J dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari gelar perkara.

"Sampai saat ini kita masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berjalan dalam mengungkap perkara," tandas Azrijal.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved