Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan

Tetapkan Tersangka, Kejari Pelalawan Tahan Oknum Guru ASN Kasus Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Kejari Kabupaten Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap oknum guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap seorang guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rabu (14/8/2024) sore. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau melakukan penahanan terhadap oknum guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Rabu (14/8/2024) sore.

Oknum guru berstatus ASN itu terjerat kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerimaan honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan.

Guru berinisial J ditahan penyidik Kejari Pelalawan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

J bertugas mengajar di salah satu SDN  Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.

Tersangka J bertanggungjawab atas kasus pungutan uang terhadap calon guru honorer sebanyak 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 215 juta.

Baca juga: Breaking News: Oknum Guru ASN di Pelalawan Jadi Tersangka Dugaan Pungli Penerimaan Honorer

Tersangka J ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Pekanbaru untuk memperlancar proses penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka J kami tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kota Pekanbaru," kata Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kasi Pidsus Dipo Sembiring SH dan Kasi Intelijen Robby SH MH kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menahan tersangka J karena kuatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga mengulangi perbuatan yang sama.

Selain itu guru tersebut dinilai kurang kooperatif selama proses penyelidikan sampai penyidikan.

Pasalnya, J beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa hingga akhirnya ia memenuhi panggilan dan ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. 

Pengamatan tribunpekanbaru.com di kantor Kejari Pelalawan, tersangka J menjalani pemeriksaan sejak pagi hari. 

Baca juga: Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada Bersamaan dengan Pelantikan DPRD Pelalawan Riau, Ini Kata KPU

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan seputar Pungli yang dilakukannya selama tahun 2023 sampai 2024.

Sekitar pukul 15.30 wib, tersangka J keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan dengan menggunakan rompi tahanan warna merah jambu.

Tangan guru SD itu juga diborgol dan dikawal oleh sejumlah petugas kejaksaan berjalan menyusuri selasar kantor. 

Pria yang menggunakan lensa dengan rambut sedikit cepak itu terus menundukkan wajahnya, menghindari sorotan kamera wartawan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved