Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suami Bunuh Istri di Cimahi

Seminggu Sahir Tidur dengan Jasad Istrinya: Mengaku Sayang tapi Tega Merenggut Nyawanya

Emosi Sahir makin tak terbendung saat korban mengaku telah berpacaran dengan pria lain hingga melakukan hubungan seksual.

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Sahir, pria yang tega membunuh istri hingga dibiarkan membusuk dalam kamar di Jalan Pojok Kota Cimahi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Zakilah Indri Winata (21) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Sahir (24).

Usai dihabisi nyawanya, jasad Zakilah dibiarkan begitu saja.

Sahir memberikan pengakuan kenapa Ia betah tinggal bersama jasad sang istri.

Adapun perbuatan itu dilakukan pelaku di Jalan Pojok Kota Cimahi pada Selasa (6/8/2024).

Sahir masih menyimpan mayat Zakilah selama satu minggu di dalam kamar.

Sehingga menimbulkan bau busuk yang menyengat dan mengundang perhatian warga,

"Tidak melapor karena masih merasa sayang dan pengen bareng terus sama dia," kata Sahir di Polres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Sahir tak menampik jika pembunuhan itu dilakukan karena terbakar api cemburu.

 Sahir memergoki Zakilah tengah berkomunikasi mesra dengan pria lain melalui aplikasi pesan singkat.

Emosi Sahir makin tak terbendung saat korban mengaku telah berpacaran dengan pria lain hingga melakukan hubungan seksual.

Baca juga: Meski Mayat Bocah SD Itu Tidak Utuh, Keluarga Tolak Autopsi: Bukan karena Biaya, tetapi Hal Ini

Baca juga: Kapolri Turun Tangan dalam Pemecatan Iptu Rudiana dari Kapolsek Kapetakan, Kasus Vina Makin Jelas

"Aku lihat dia lagi chatting mesra dengan laki laki lain.

 Ngaku udah pacaran dan ngaku sudah berhubungan (badan) juga," ungkap Sahir.

"Emosi, aku piting, dia tergulai lemas, aku baringin ke tempat tidur, terus dia mengeluarkan suara seperti orang ngorok, langsung dibekap," imbuhnya.

Sahir pun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

 Apalagi, usia pernikahan mereka telah berjalan 3 tahun.

"Menyesal," pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Dijelaskan, motif pembunuhan Sahir adalah rasa cemburu.

Sahir tersulut emosi pascamembaca pesan singkat mesra dari seorang pria di ponsel korban.

"Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya.

Pelaku sempat membaca dan melihat ada WA dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji," kata Tri, Rabu (14/8/2024).

Suhari yang kalap lalu membekap dan mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," ungkapnya.

Tri mengungkap, korban yang telah meninggal dunia dibiarkan tergeletak di dalam kamar sebelum akhirnya ditemukan satu minggu kemudian pada Selasa (13/8/2024).

Untuk menyamarkan bau mayat yang mulai membusuk, pelaku menutup korban dengan kain maupun plastik hingga 6 lapisan.

"Ditemukanlah ada korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain. Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," katanya.

Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Pojok, Gang Karyamuda V Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polisi menyimpulkan bahwa mayat yang ditemukan membusuk di lokasi tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Betul, korban pembunuhan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Rabu (14/8/2024).

Tri mengungkapkan, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku bernama Sahir (24) yang tak lain adalah suami dari korban bernama Zakilah Indri Winata (21) yang mayatnya ditemukan membusuk dalam kamar.

"Kurang dari 24 jam, kita kembangkan dan kita ungkap kita tangkap, pelakunya adalah suami korban inisial S," ungkapnya.

Tri menjelaskan, Sahir melakukan pembunuhan terhadap korban pada Selasa (6/8/2024). Mereka sempat cekcok sebelum akhirnya pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

"Korban itu dibekap, dicekik sampai dengan lemas kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," ungkapnya.

Polisi menjerat Sahir dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved