Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Daripada Salahkan Penyidik , Aryanto Pilih Pertanyakan Jaksa di Kasus Kematian Vina dan Eky

Aryon menilai justru jaksa yang kok mau-mau saja menerima tersangak dan barang bukti pada kasus kematian Vina dan Eky 2026 silam

Editor: Budi Rahmat
kolase tribunjakarta
Sosok Aryanto Sutadi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Daripada menyalahkan penyidik kasus kematian Vina dan Eky tahun 2016 silam , Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memilih menyentil kejaksaan terkait dengan barang bukti .

Terkait dnegan barang bukti ini sempat disinggung oleh pihak Saka tatal . 

Menurut klaim Tim Hukum Saka Tatal, penyidik kasus Vina Cirebon 2016 melewatkan adanya bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Bukti penting ini adalah bukti baru yang terungkap berupa data ekstraksi telepon Vina yang berisi percakapan almarhum sebelum tewas.

Baca juga: Ngeri , Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Mengaku Mendapat Teror , Sebut Dilakukan Komplotan

Bukti penting ini disebut tidak dimasukan ke dalam persidangan kasus Vina Cirebon pada 2017 lalu.

Karena menurut tim Saka Tatal, bukti penting ini tidak dimasukan oleh penyidik ke dalam berkas perkara untuk diberikan kepada jaksa

Kemudian pada persidangan 2017 silam, hakim tmemvonis berat kepada 8 orang terpidana kasus Vina Cirebon tanpa bukti tersebut.

Nah , menanggapi pernyataan tersebut,  Aryanto menyebut bahwa penyidik saat itu tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini.

"Oke, penyidik tidak menampilkan itu (bukti ekstrak HP)," kata Aryanto dikutip dari TVOne, Jumat (16/8/2024).

"Tetapi kesalahan di penyidik tidak menampilkan barang bukti itu tidak lagi disalahkan kepada penyidik," sambung Aryanto.

Aryanto pun menjelaskan apa yang dia maksudkan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa yang membutuhkan alat bukti itu adalah Jaksa.

Sedangkan berkas perkara kasus Vina 2016 sempat dikembalikan oleh Jaksa ke penyidik karena bukti kurang lengkap.

Setelah bukti dilengkapi kemudian jaksa menyatakan bahwa bukti sudah lengkap.

Meski di dalamnya tidak ada bukti penting data ekktraksi HP Vina, Jaksa tetap menyatakan buktinya lengkap atau P21.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved