Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Muda di Kuansing Riau Nekat Edar Sabu, Motifnya Buat Orang Elus Dada

Seorang ibu muda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan polisi karena nekat mengedarkan sabu.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Istimewa
Ibu muda di Kuansing nekat edar Sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Seorang ibu muda di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan polisi karena nekat mengedarkan sabu.

Warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi itu diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing pada Kamis, (15/8/2024) sekira pukul 15.40 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak pada Jumat (16/8/2024) mengatakan bahwa IRT berinisial JE (27) tersebut nekat mengedarkan sabu karena ibu muda tersebut sudah kecanduan sabu.

"Dengan mengedarkan sabu, ia dapat sabu untuk konsumsi juga," ujar AKP Novris.

AKP Novris mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap JE, wanita itu mengaku jika suaminya tidak mengetahui jika ia adalah pengedar dan pecandu sabu.

JE menggunakan sabu ketika suami dan anak-anaknya tidak berada di rumah.

Kata JE, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang masuk dalam DPO dengan harga 400.000.

"JE ini ditangkap dari hasil pengembangan terhadap pria berinisial DP (32) yang ditangkap di hari dan desa yang sama," ujar AKP Novris.

Baca juga: Pria di Kandis Riau Edarkan Narkoba dari Rumah, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah

Baca juga: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba

Kata AKP Novris, DP merupakan jaringan dari JE. DP mendapat sabu dari JE.

Dari tangan DP, polisi mengamankan 0,18 G gram sabu yang disimpan di dalam casing ponsel.

"Dari keterangan DP, ia mendapat sabu itu dari JE dengan harga Rp 200.000," ujarnya.

Setelah penangkapan, kedua tersangka, DP dan JE, langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, keduanya juga menjalani tes urine.

Hasil tes menunjukkan bahwa DP dan JE positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.

"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Novris.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved