Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Kandis Riau Edarkan Narkoba dari Rumah, Sembunyikan Barang Bukti di Bawah

Seorang pria berumur 28 tahun nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumahnya di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Istimewa
Polsek Kandis menangkap pria inisial H di Libojaya Kandis setelah menemukan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, 9 Agustus 2024 dini hari. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang pria berumur 28 tahun nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumahnya di RT 001 RW 005 kampung Libojaya, kecamatan Kandis Kabupaten Siak. 

Pria ini menyembunyikan barang haram itu di bawah lantai rumahnya. 

"Aktivitas terselubung pelaku akhirnya menjadi desas-desus di kampung itu, sehingga masyarakat mengetahuinya dan memberikan informasi ke Polsek Kandis,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, Rabu (14/8/2024). 

Dari informasi itu, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul  01.00 WIB, Jumat, 9 Agustus 2024, personil Polsek Kandis berhasil melakukan penangkapan di TKP.  

Personel Polsek Kandis berhasil mengamankan 1 orang pria inisial H, usia 28 tahun. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu-sabu di bawah lantai rumahnya," katanya. 

Setelah itu dilakukan pula introgasi terhadap pelaku. Akhirnya pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis sabu -sabu yang ditemukan tersebut miliknya. 

Baca juga: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba

Baca juga: Anak Driver Ojol di Pekanbaru Tak Henti Meratap, Bapaknya Tewas Ditabrak Pengemudi Pengguna Narkoba

“Pelaku mengakui barang itu didapat dari saudara Dani,” katanya.

Polsek Kandis juga melakukan pengembangan dengan memburu pria bernama Dani tersebut. 

Hingga saat ini Dani dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Barang haram yang dimilki pelaku akan dijual di sekitar  Kecamatan Kandis. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Pada sore harinya, sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengembangan ke rumah pelaku. 

Sabab pelaku mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved