Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Tabrak IRT Hingga Meninggal Dunia , Pakai Narkoba , Kini Marisa Putri Dipecat dari Kampus

Mahasiswa pekanbaru ini dipecat dari kampus setelah ia tersangka penabrak IRT dan juga mengkonsumsi narkoba. Nasibnya snagat parah

Editor: Budi Rahmat
IG manangsoebeti_official
Pengakuan Marisa Putri Diajak Teman Pakai Narkoba dan Tabrak IRT di Pekanbaru 

"Berdoa, ibadah, ngaji di dalam sana,"

"Sudah punya Al Quran kan," tanya Kompol Alvin.

"Ada pak," jawab Marisa Putri sembari tak kuasa menahan tangis.

Dirinya hanya bisa pasrah sembari menangis atas apa yang telah diperbuatnya.

Kelakuan Mahasiswi Pekanbaru Tabrak IRT, Marisa Putri Kerap Keluar Malam, Tak Pernah Tegur Sapa
Kelakuan Mahasiswi Pekanbaru Tabrak IRT, Marisa Putri Kerap Keluar Malam, Tak Pernah Tegur Sapa (kolase Tiktok/instagram)

Detik-detik Kejadian

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari tempat hiburan malam.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Baca juga: Breaking News: Kembangkan Kasus Narkoba Marisa Putri, Polisi Bekuk 2 Bandar Ekstasi dan Happy Five

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Dipaparkan Alvin, pasca diamankan, tersangka menjalani tes urine untuk mengetahui apakah ada indikasi ada mengonsumsi narkoba ataupun Miras.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine," ulas Alvin.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved