Kasus Kopi Sianida
Pasca Bebas Jessica Wongso Bersiap Ajukan PK, Kejagung Singgung Bukti Baru
Otto Hasibuan menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta.
Editor:
Firmauli Sihaloho
"Kami sebagai lawyer mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Namun, jalur PK akan tetap ditempuh karena Jessica punya hak untuk mengajukan PK.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Kopi Sianida
Dinilai Makin Glowing Usai Dipenjara 8 Tahun, Jessica Wongso Akui Lakukan Hal Ini bersama Napi |
![]() |
---|
Siapa Sosok Penjamin yang Bisa Membuat Jessica Wongso Bebas? Ternyata Wanita Ini |
![]() |
---|
Curhatan Jessica Wongso Soal Perlakuan Napi Selama di Penjara, Sekamar 20 Orang, Jadi Guru |
![]() |
---|
Jawaban Jessica Wongso bikin Otto Hasibuan Sedih , 'Itu Aja Permintaan Dia,Gak Ada yang Lain' |
![]() |
---|
Jessica Wongso Bebas dan Ajukan PK, Otto Hasibuan: Jasad Mirna Tak Diautopsi, Adanya Bukti Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.