Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hanya Keterangan Saksi tanpa Alat Bukti, Eks Wakapolri Nilai Kasus Vina Permainan Hukum Terburuk

Namun mereka malah terkesan diam ketika kasus kematian Vina dan Eky ini terjadi tahun 2016, kemudian dibawa ke persidangan 2017 silam.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). 

Bahkan dalam pengakuannya yang terbaru, Sudirman mengaku memukul korban.

"Saya juga heran, apakah sudirman ini dalam kondisi sehat mental jasmani ?," kata Oegroseno.

"Dia mengakui memukul, tapi kan hanya keterangan dia, pengakuan ini hanya 1 alat bukti," ujarnya.

Meski mengaku begitu, Sudirman menurut Oegroseno masih belum dikatakan sebagai pembunuh Vina dan Eky.

Pengakuan Sudirman ini, kata Oegroseno, barulah pengakuan, masih perlu dibuktikan dengan bukti lain.

"Harus dibuktikan dua alat bukti, ada gak alat bukti lain yang membuktikan bahwa dia memukul ?," terang Oegroseno.

"Pangakuan itu nanti hanya di akhirat saja menurut saya, kalau di dunia saya rasa pengakuan saksi 1 saja tidak cukup," pungkasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved