Kasus Korupsi di Riau
JPU Banding Atas Vonis 9,5 Tahun Eks Rektor UIN Suska Riau, Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp7 M
JPU mengajukan banding atas vonis 9,5 tahun terhadap eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa korupsi dana BLU.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 9,5 tahun terhadap eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp7 miliar lebih.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring menyebut, banding sudah diajukan sejak beberapa hari lalu.
"Tim JPU banding. Sudah diajukan pada 15 Agustus 2024 kemarin," ungkapnya, Selasa (20/8/2024).
Saat ini diterangkan Rionov, JPU sedang menyiapkan memori banding untuk nantinya diserahkan ke pengadilan.
Sementara itu Rionov berujar, terdakwa Akhmad Mujahidin sendiri, juga mengajukan banding.
Vonis terhadap Akhmad Mujahidin, dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (8/8/2024).
Majelis hakim menilai, Akhmad Mujahidin bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Akhmad Mujahidin dibacakan oleh ketua majelis hakim, Zefri Mayeldo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim.
Baca juga: Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp 7 M Lebih Divonis 9,5 Tahun Penjara
Baca juga: Jaksa Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar, Tersangka Eks Rektor UIN Suska Riau
Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Hakim turut menghukum Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.
"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," beber hakim lagi.
Dalam kasus ini, ada satu terdakwa lainnya. Dia adalah eks bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Aprilya.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Veni, lebih rendah dibanding Akhmad, yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman 10,5 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan rasuah. JPU menyatakan Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit, Kejati Riau Masih Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di RSD Madani Pekanbaru, Terkait Pembangunan dan Rehab Gedung |
![]() |
---|
Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp 7 M Lebih Divonis 9,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Serahkan 3 Tersangka Korupsi Rp46,6 M di Bank Pelat Merah KCP Bengkalis Riau ke Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Rektor UIN Suska Riau Ajukan Eksepsi Kasus Korupsi Dana BLU Rp 7,6 Miliar, Ini Kata Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.