Kasus Korupsi di Riau

Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp 7 M Lebih Divonis 9,5 Tahun Penjara

Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa kasus korupsi dana BLU kampus tahun anggaran 2019, divonis 9,5 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
ISTIMEWA
Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tahun anggaran 2019, divonis 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) kampus tahun anggaran 2019, divonis 9,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (8/8/2024).

Majelis hakim menilai, Akhmad Mujahidin bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Akhmad Mujahidin dibacakan oleh ketua majelis hakim, Zefri Mayeldo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahiddin dengan penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata hakim.

Selain itu, Akhmad Mujahidin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Eks Rektor UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana BLU Rp7,6 Miliar, Tersangka Eks Rektor UIN Suska Riau
Hakim turut menghukum Akhmad Mujahidin membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.367.767.483.

"Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi dapat diganti penjara selama 5 tahun," beber hakim lagi.

Dalam kasus ini, ada satu terdakwa lainnya. Dia adalah eks bendahara pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Aprilya.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Veni, lebih rendah dibanding Akhmad, yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 3 bulan. Veni tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas vonis majelis hakim itu, Akhmad Mujahidin dan Veni melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Akhmad Mujahidin drngan hukuman 10,5 tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan rasuah. JPU menyatakan Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dibacakan JPU Dewi Shinta Dame dari Kejari Pekanbaru, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/7/2024) lalu.

Tak hanya pidana penjara, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved