Kasus Korupsi di Riau

JPU Banding Atas Vonis 9,5 Tahun Eks Rektor UIN Suska Riau, Terdakwa Korupsi Dana BLU Kampus Rp7 M

JPU mengajukan banding atas vonis 9,5 tahun terhadap eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa korupsi dana BLU.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 9,5 tahun terhadap eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, terdakwa korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp7 miliar lebih. 

Tuntutan dibacakan JPU Dewi Shinta Dame dari Kejari Pekanbaru, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/7/2024) lalu.

Tak hanya pidana penjara, Akhmad Mujahidin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Ditambah harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.367.787.400,83 subsidair 5 tahun.

Selain Akhmad, terdakwa lainnya dalam kasus ini, eks Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, Veni Apriliya, dituntut lebih rendah, yaitu 8,5 tahun.

Veni turut dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, terdakwa Veni tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Untuk diketahui, bagi Akhmad Mujahidin, ini merupakan kali kedua dirinya menjalani sidang atas kasus hukum yang membelitnya.

Sebelumnya, ia juga terjerat kasus kolusi pengadaan internet kampus dan sudah divonis bersalah.

Perkara dugaan rasuah yang menjerat Akhmad Mujahidin dan Veni Aprilya, bermula pada tahun 2019. 

Ketika itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000. 

Tapi, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. 

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh AkhmadMujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali. 

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp.122.694.060.414,00. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved