Geger Putusan MK
Bukan karena Didemo, Inilah Alasan DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada
meskipun ada demo penolakan , DPR RI masih bisa melakukan rapat . Namun bukan karena demo anggota dewan batal melakukan revisi UU PIlkada
Rapat paripurna DPR sendiri hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis. Sementara pada hari ini, Kamis, rapat paripurna DPR tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Dasco mengatakan, sangat mustahil DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna di lain hari.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.
Dasco memastikan, tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
KPU pakai putusan MK
Dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, Dasco memastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata dia, masih dari sumber yang sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna, maka aturan tersebut tidak berlaku.
Artinya, tidak ada dasar hukum yang menjadi rujukan untuk melaksanakn revisi UU Pilkada tersebut.
"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" terang dia.
Dengan begitu, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan Pilkada akan mengacu putusan MK.
Hasil putusan MK
Dilansir dari Kompas.id, putusan MK membatalkan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membatasi hanya parpol dan gabungan parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah di pilkada.
Putusan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.