Geger Putusan MK

Bukan karena Didemo, Inilah Alasan DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada

meskipun ada demo penolakan , DPR RI masih bisa melakukan rapat . Namun bukan karena demo anggota dewan batal melakukan revisi UU PIlkada

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/Igman Ibrahim
Suasana ruang sidang paripurna DPR RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bukan karena didemo , inilah alasan DPR membatalkan revisi Undang-undang ( UU ) Pilkada.

Sejatinya DPR RI akan membahasa revisi UU PIlkada pada Kamis (22/8/2024) .

Namun , rencana tersebut tidak jadi dilakukan alias dibatalkan 

Baca juga: Penampakkan Massa Demo Kawal Keputusan MK Rusak dan Bobol serta Panjat Pagar Pintu Masuk DPR RI

Ternyata ada proses mengapa kemudian pembahasan dibatalkan 

Sementara di luar gedung memang ada aksi unjukrasa dari berbagai elemen . Demo tersebut ditujukan terkait dengan menjaga putusan MK soal Pilkada 

Aksi itu tidak hanya menyuarakan aspirasi , namun juga telah merusak 

DPR Batalkan Revisi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi UU Pilkada sejatinya disahkan hari ini melalui rapat paripurna DPR.

Namun, Dasco menunda rapat tersebut lantaran tidak memenuhi kuota forum (kuorum), di mana jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku.

"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata dia.

Awalnya, rapat paripurna hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni 89 orang anggota.

Mengacu ketentuan forum sidang yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), rapat paripurna dilaksanakan apabila kuorum memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Lantas, mengapa DPR membatalkan revisi UU Pilkada?

Baca juga: Dedik- detik Polisi Tembakkan Gas Air Mata , Massa Aksi : Jangan Mundur. . .Jangan Mundur !

Alasan DPR membatalkan revisi UU Pilkada

Dasco mengatakan, revisi UU Pilkada untuk pendaftaran pilkada batal disahkan. Mulanya, revisi UU Pilkada ini dipersiapkan untuk pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada Selasa (27/8/2024) sampai dengan Kamis (29/8/2024).

Rapat paripurna DPR sendiri hanya bisa diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis. Sementara pada hari ini, Kamis, rapat paripurna DPR tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Dasco mengatakan, sangat mustahil DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna di lain hari.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Dasco memastikan, tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

KPU pakai putusan MK

Dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, Dasco memastikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna, maka aturan tersebut tidak berlaku.

Artinya, tidak ada dasar hukum yang menjadi rujukan untuk melaksanakn revisi UU Pilkada tersebut.

"Ya memang kan faktanya tadi rapat paripurna tidak jadi dan Undang-Undang Pilkada tidak berlaku. Dan tadi kan jelas tidak kuorum. Yang kemudian apa dasar hukumnya kalau UU tidak disahkan?" terang dia.

Dengan begitu, tidak ada UU baru yang berlaku untuk Pilkada 2024, sehingga pelaksanaan Pilkada akan mengacu putusan MK.

Hasil putusan MK

Dilansir dari Kompas.id, putusan MK membatalkan Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang membatasi hanya parpol dan gabungan parpol yang dapat mengusung calon kepala daerah di pilkada.

Putusan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

MK juga menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan, Selasa (20/8/2024), Mk menyamakan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari jalur parpol dengan jalur perseorangan. Selain itu, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung kandidat.

Dengan menyamakan ambang batas pencalonan dari jalur partai politik dengan perseorangan, syarat yang harus dipenuhi parpol untuk mengusung calon di Pilkada 2024 menjadi lebih ringan.

Untuk pemilihan gubernur serta bupati/wali kota, partai politik (parpol) bisa mengusung calon cukup dengan syarat memperoleh suara 6,5 persen sampai 10 persen pada pemilu sebelumnya.

Syarat persentase suara itu bervariasi mengacu pada jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi. Hal ini membuat PDI Perjuangan dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga sepakat mengabulkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 29 Mei lalu yang mengubah cara penghitungan usia calon yang semula usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan calon terpilih.

Jadwal pendaftaran Pilkada 2024

Dilansir dari laman KPU, Pilkada 2024 dilaksanakan melalui berbagai tahapan. Tahapan awal berupa Perencanaan Program dan Anggaran yang dilaksanakan pada 26 Januari 2024.

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 masih sampai pada pengumuman pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya, tahap pendaftaran dibuka mulai Selasa (27/8/2024). 

Setidaknya masih ada 6 tahapan lagi hingga hasil Pilkada tersebut mencapai penghitungan final.

Berikut jadwal pendaftaran Pilkada 2024:

Penelitian persyaratan calon; 27 Agustus–21 September 2024:

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

Pelaksanaan kampanye: 25 September–23 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara; 27 November 2024:

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November–16 Desember 2024:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved