Geger Putusan MK
Massa Aksi Teriak 'DPR bego, DPR bego', Tiga Anggota DPR Ciut dan Balik Kanan
Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kamis (22/8/2024) siang, massa aksi menggelar demo Revisi UU Pilkada yang akan dirapatkan oleh DPR.
Salah satunya mereka berkumpul di di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Dari pantauan lapangan, massa aksi unjuk rasa meneriakki para anggota DPR yang hendak menemui mereka.
Para anggota dewan yang keluar untuk menemui pengunjuk rasa itu adalah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"DPR bego, DPR bego," teriak para pengunjuk rasa kepada empat orang wakil rakyat tersebut.
Para anggota DPR itu pun urung menemui massa pengunjuk rasa karena situasi yang tidak memungkinkan.
Mereka hanya menunggu di pintu keluar kompleks DPR yang terletak di Jalan Gatot Subroto yang sudah dipenuhi massa.
Jadi gini, kami tadi sebetulnya akan ke depan menemui teman-teman yang berdemonstrasi sebagai, memang warga negara Indonesia, mereka harus kami temui," kata Habiburokhman.
"Tapi setelah dipertimbangkan oleh Tim, karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui di sana," ujar dia.
Sebagai gantinya, ia mengajak perwakilan demonstran untuk beraudiensi bersama di dalam gedung DPR.
Baca juga: Aktivis Senior Riau Minta Semua Elemen di Riau Bergerak Turun ke Jalan Kawal Putusan MK
Baca juga: Tolong Lah, Kalian Sudah Berkecukupan Ernest Ultimatum Influencer Pendukung Revisi UU Pilkada
"Kami terbuka untuk menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk bisa hadir dan sampaikan aspirasi ke dalam," kata politikus Partai Gerindra itu.
Unjuk rasa di Gedung DPR digelar karena DPR hendak mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Revisi UU Pilkada ini bermasalah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.