Geger Putusan MK
'Menghalalkan Segala Cara' Pengamat Nilai DPR Anulir Putusan MK untuk Kaesang bisa Ikut Pilkada
Wahid pesimistis bila KPU akan menyikapi putusan MK dengan segera menyusun PKPU berkaitan dengan putusan MK.
Editor:
Firmauli Sihaloho
ist
Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI dinilai untuk memuluskan jalan Kaesang ikut Pilkada
"Baru saja DPR tingkat Baleg memutuskan revisi UU Pilkada yang ternyata hasil revisiannya bertentangan dengan putusan MK.
Ini tragedi demokrasi yang sangat disayangan, ini praktik politik machiavelis yang menghalalkan segala cara," ungkapnya.
Hal ini dinilai mengecewakan mengingat sebelumnya pihaknya bersama masyarakat sipil sempat menaruh harapan dengan munculnya putusan MK.
Namun harapan itu pupus oleh sikap Baleg DPR RI yang tiba-tiba merevisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Geger Putusan MK
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.