Geger Putusan MK

'Menghalalkan Segala Cara' Pengamat Nilai DPR Anulir Putusan MK untuk Kaesang bisa Ikut Pilkada

Wahid pesimistis bila KPU akan menyikapi putusan MK dengan segera menyusun PKPU berkaitan dengan putusan MK.

ist
Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI dinilai untuk memuluskan jalan Kaesang ikut Pilkada 

"Baru saja DPR tingkat Baleg memutuskan revisi UU Pilkada yang ternyata hasil revisiannya bertentangan dengan putusan MK.

 Ini tragedi demokrasi yang sangat disayangan, ini praktik politik machiavelis yang menghalalkan segala cara," ungkapnya.

Hal ini dinilai mengecewakan mengingat sebelumnya pihaknya bersama masyarakat sipil sempat menaruh harapan dengan munculnya putusan MK.

Namun harapan itu pupus oleh sikap Baleg DPR RI yang tiba-tiba merevisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved