Geger Putusan MK

Profil Achmad Baidowi, Baleg DPR yang Tolak Putusan MK Hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada

Nama Achmad Baidowi disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Tribunnews
Profil Achmad Baidowi, Baleg DPR yang Tolak Putusan MK Hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada 

- SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 - 1992

- SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 - 1995

- IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 - 1998

 - Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tahun: 2000 - 2006

- Ilmu Politik , Universitas Nasional, Jakarta. Tahun: 2010 - 2013

Riwayat Pekerjaan

- DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015 - 2019

- Tenaga Ahli DPR RI, Sebagai: Tenaga Ahli . Tahun: 2013 - 2016

- Staf Khusus PT.MRT Jakarta, Sebagai: . Tahun: 2011 -

- Harian Seputar Indonesia (SINDO), Sebagai: Reporter/Redaktur. Tahun: 2006 - 2013

- Penerbit Suka Press, Sebagai: Distributor. Tahun: 2005 - 2006

- Tabloid Sunan Kalijaga News , Sebagai: Koordinator. Tahun: 2005 - 2006

Riwayat Organisasi

- DPP PPP, Sebagai: Wkl. Sekjen . Tahun: 2016 -

- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI, Sebagai: Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga. Tahun: 2015 - 2020

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved