Geger Putusan MK
Profil Achmad Baidowi, Baleg DPR yang Tolak Putusan MK Hingga Kaesang Bisa Maju Pilkada
Nama Achmad Baidowi disorot usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan
- SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 - 1992
- SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 - 1995
- IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 - 1998
- Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tahun: 2000 - 2006
- Ilmu Politik , Universitas Nasional, Jakarta. Tahun: 2010 - 2013
Riwayat Pekerjaan
- DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015 - 2019
- Tenaga Ahli DPR RI, Sebagai: Tenaga Ahli . Tahun: 2013 - 2016
- Staf Khusus PT.MRT Jakarta, Sebagai: . Tahun: 2011 -
- Harian Seputar Indonesia (SINDO), Sebagai: Reporter/Redaktur. Tahun: 2006 - 2013
- Penerbit Suka Press, Sebagai: Distributor. Tahun: 2005 - 2006
- Tabloid Sunan Kalijaga News , Sebagai: Koordinator. Tahun: 2005 - 2006
Riwayat Organisasi
- DPP PPP, Sebagai: Wkl. Sekjen . Tahun: 2016 -
- Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI, Sebagai: Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga. Tahun: 2015 - 2020
Temui Mahasiswa Umri Demo Kawal Putusan MK, Pimpinan DPRD Riau dan Anggota KPU Beri Garansi |
![]() |
---|
Surya Paloh di Hadapan Jokowi Bicara soal Cara Picik Capai Tujuan dengan Otak-atik Undang-undang |
![]() |
---|
Dari Aksi Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Riau Siap Gelar Aksi Lagi Jika Tuntutan Tak Dipenuhi |
![]() |
---|
'Revisi UU Pilkada Dibatalkan, tapi Kami Takut Pendaftarannya Dimundurkan' |
![]() |
---|
Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.