Geger Putusan MK

Kaesang Nelangsa: Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang, tapi Revisi UU Pilkada Batal

 MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

ist
Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI dinilai untuk memuluskan jalan Kaesang ikut Pilkada 

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan Kaesang maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Nama Kaesang belakangan didorong oleh NasDem dan sejumlah partai yang tergabung di KIM plus untuk maju di Pilkada Jateng 2024 mendampingi Ahmad Luthfi untuk pilgub dan pilwagub.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. 

Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024. 

Sementara itu, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus, dan penetapan calon diumumkan tanggal 22 September 2024.

Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis. 

Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Rapat Dengar Pendapat di DPR pada 2018. 

Saat itu, kata Mahfud, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.

Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.

"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," ujarnya. 

"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," lanjut Mahfud.

"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik, sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu sembilan hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambungnya.

Senada dengan Mahfud, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan MK ini berlaku untuk Pilkada 2024. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved