Kasus Vina Cirebon

Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Layak Dipecat, Oegroseno: Pelanggaran Etika Profesi Berat

Hal itu menurut Oegroseno, dikarenakan Iptu Rudiana dianggap sudah melanggar etika profesi.

tangkap layar
Iptu Rudiana di TVOne 

Para anak muda yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon itu kemudian diinterogasi selama 15 menit.

Dari hasil interogasi itu, para pelaku, kata Rudiana, mengaku terlah membunuh Vina dan Eky.

Baca juga: Cemburu Sama Anak Jadi Alasan Ifturrahmah Habisi Nyawa Bocah SD dan Dimasukkan Karung

Baca juga: Anniversary, Cut Intan Ungkap Perasaannya kepada Armor: Ucap Kata Maaf

Lalu mereka pun diserahkan ke penyidik, dan Iptu Rudiana baru membuat laporan polisi.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menilai apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah melanggar etika profesi.

"Propam Polri ini kan sebetulnya kalau melihat etika profesi ini sebenarnya dari awal sudah jelas," kata Oegroseno dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (24/8/2024).

Sehingga menurut Oegroseno, Propam tidak perlu menunggu putusan pidana selesai secara inkrah, baru diputuskan Iptu Rudiana dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau perlu dari kacamata Propam udah jelas dia melanggar etika profesi, PTDH, baru diproses pidananya dia statusnya sudah bukan polisi," kata dia lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menegaskan kalau kliennya hingga saat ini tak dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan.

"Kemarin ada berita hoaks yang menyampaikan Pak Rudiana ini telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek, saya langsung berangkat loh ke Cirebon itu, memastikan itu," kata Pitra Romadoni dikutip dari tvOneNews.

Menurut Pitra Romadoni, hingga saat ini, Iptu Rudiana masih menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

"Masih aktif, saya pastikan kemarin, langsung berangkat," tandasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved