Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita Pengedar Narkoba di Siak Riau Ditangkap, Simpan 25 Paket Sabu Siap Edar

Seorang wanita pengedar narkoba berinisial J alias Jum (43) diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Seorang wanita pengedar narkoba berinisial J alias Jum (43) diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita pengedar narkoba berinisial J alias Jum (43) diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Ia diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Pemda, Kilometer 11, RT 002 RW 004, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (20/8/2024).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, dalam penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar.

"Puluhan paket sabu siap edar ini disimpan pelaku di sebuah dompet. Ditemukan petugas di dalam rumahnya," kata Manang, Senin (26/8/2024).

Dari hasil interogasi kata Manang, pelaku J mengakui jika barang haram itu miliknya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Inhu Riau Curhat sama Pak Polisi, Istri Tak Tahan dan Minta Cerai 

Baca juga: Mahasiswa dan Residivis Ditangkap, Kasus Narkoba di Rohil Riau Barang Bukti Total 1,5 Kg Sabu

Sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial PS alias Putra Pondok, yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), dan kini sedang dicari keberadaannya.

Manang menyebut, penangkapan J ini merupakan hasil laporan masyarakat sekitar, yang merasa resah di lingkungannya sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku pun positif mengonsumsi methamphetamine.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved