Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Rohil

Mahasiswa dan Residivis Ditangkap, Kasus Narkoba di Rohil Riau Barang Bukti Total 1,5 Kg Sabu

Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Istimewa
Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.

Ada dua kasus Narkoba diungkap Polres Rohil dalam rentang waktu sepekan terakhir.

Kedua pengungkapan kasus yang dilakukan Pihak Polres Rohil melalui Satres Narkoba Polres Rohil dilakukan di dua penginapan di Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan penangkapan para tersangka Narkoba dan barang bukti sebanyak 1,5 kilogram merupakan sebuah bentuk keberhasilan jajarannya.

Pengungkapan kasus ini diharap memberi efek jera bagi para pelaku penyalahguna dan pengedar Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Helva Hendri menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah wisma yang terletak di Jalan Lintas Manggala-Pujud, Kecamatan Tanah Putih pada Minggu (18/8/2024).

"Pada pengungkapan ini kita berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial NS yang masih berusia 29 tahun, yang bersangkutan berdasarkan KTP juga seorang mahasiswa," ungkapnya.

Baca juga: Pengiriman Narkoba Digagalkan di Bandara Pekanbaru, 2 Kg Sabu Dilakban di Alat Vital

Pada penangkapan ini pula jajarannya menemukan dua paket Narkoba dengan total keduanya sebanyak 432 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan disebuah penginapan di Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dalam operasi ini, tim Opsnal menangkap dua orang tersangka, masing-masing berinisial IS (42) dan PAI (29), yang sedang menghisap sabu di dalam kamar penginapan, Senin (19/8/2024).

Pada pengungkapan kasus inilah jajaran menemukan barang bukti 1 kilogram lebih sabu yang terbungkus plastik besar disembunyikan di tepi kasur penginapan.

Menurut AKP Helva Hendri, tersangka IS merupakan residivis dan kembali melakukan penyalahgunaan Narkoba.

Menurut keterangan tersangka ini ia memesan barang haram tersebut dari seseorang bernama Oki.

"Itu saat ini tengah kita dalami dan telusuri," ungkapnya.

Menurutnya tersangka IS memesan barang haram tersebut untuk dijual kembali, sementara PAI sejauh ini diketahui sebagai pemakai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved