Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Inhil 2024

7 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri Pada Pilkada Inhil Riau Pasca Keputusan MK

KPU Inhil merilis penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pilkada Inhil 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
KPU Inhil merilis penetapan syarat minimal suara sah Parpol peserta Pilkada Inhil 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merilis penetapan syarat minimal suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024.

Keputusan nomor 1069 tahun 2024 ini tentang perolehan minimal suara untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Pilkada Inhil tahun 2024.

Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan, penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau Gabungan Parpol Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon yaitu sebanyak 27.315 suara.

“KPU sudah menerbitkan peraturan KPU no 10 tahun 2024 tentang perubahan peraturan KPU no 8 tahun 2024 terkait pencalonan, pada intinya mengakomodir seluruh keputusan MK no 60 dan 70 terkait syarat minimal pencaloan dan batas usia,” ujar Syamsul kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (26/8).

Menurut Syamsul, Keputusan tentang syarat minimal suara sah parpol ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2024.

Dimana keputusan ini juga menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Keputusan ini berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Inhil Nomor 135/PL.02.2-BA/1404/2024 tanggal 23 Agustus 2024, KPU Inhil memutuskan syarat minimal suara sah Parpol atau Gabungan parpol mengajukan paslon Bupati dan wakil bupati Inhil,” pungkasnya.

Berdasarkan data rekapitulasi suara sah Parpol DPRD Inhil pada Pemilu 2024 yang diterima Tribun Pekanbaru dari KPU Inhil, terdapat 7 parpol yang melebihi ambang batas yang mengusung calonnya sendiri tanpa koalisi dari 10 parpol Parlemen DPRD Inhil

7 parpol tersebut antara lain yaitu, PKB (61.701 suara, 7 kursi), Golkar (52.481 suara, 6 kursi), Gerindra (41.975 suara, 6 kursi), PDI P (40.048 suara, 5 kursi), PPP (38.675 suara, 6 kursi), Demokrat (37.103 suara, 6 kursi), NasDem (29.507 suara, 5 kursi).

Sementara 3 parpol lainnya yang tidak mencapai ambang batas suara dan harus berkoalisi yaitu, PKS (26.425 suara, 2 kursi), PAN (15.607, 1 kursi), Perindo (6.858 suara, 1 kursi). (Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved