Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2024

KPU Sebut Berkas Syamsuar-Mawardi di Pilgub Riau Lengkap dan Diterima

Pasangan ini diantar dengan antusias oleh pendukungnya dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau.

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menerima berkas pencalonan dari Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar - Mawardi, Selasa (27/8). 

Pasangan ini diantar dengan antusias oleh pendukungnya dan simpatisan yang turut mengiringi mereka menuju kantor KPU Riau.

Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai Pasangan Bakal Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.

Terkait pencalonan, menurut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota, ada dua syarat yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon yaitu syarat pencalonan, kedua syarat calon, yaitu syarat pribadi calon bersangkutan.

Prosesi pendaftaran yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 kantor KPU Riau ini berjalan lancar dengan seluruh berkas yang diperlukan telah di diserahkan kepada KPU Riau dan diunggah di aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan KPU Riau juga menyatakan bahwa berkas yang diserahkan akan segera diverifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Berkas pendaftaran sudah lengkap dan diterima, selanjutnya KPU juga menyerahkan surat rekomendasi untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon ke RSUD.

"Berkas pencalonan Syamsuar-Mawardi kami terima dan lengkap, selanjutnya tentu di lakukan verifikasi,"ujar Rusidi Rusdan.

Maka lanjut Rusidi Rusdan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 291 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Provinsi Riau harus memperoleh 8,5 persen dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024, sejumlah 3.448.250 suara adalah sejumlah 293.102 suara.

Pasangan yang diusulkan oleh koalisi Partai Golkar dan Partai PKS Provinsi Riau tersebut dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Perolehan suara Partai Golgkr 566.192 dan Partai PKS 374.129 suara.

( Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved