Polisi Dimutasi ke Papua
Selidiki BBM Ilegal yang Diduga Melibatkan Oknum,Ipda Rudy Soik Dimutasi ke Papua: Langgar Kode Etik
Rudy mengungkapkan bahwa ia dan anggota tim tengah melakukan penyelidikan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal
Namun, Rudy merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan diskriminatif karena dipindahkan ke Papua dengan alasan yang tidak jelas.
Penjelasan Ipda Rudy Soik
Terbongkarnya mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda Nusa Tenggara Timur berbuntut panjang.
Inspektur Dua Rudy Soik, yang memimpin operasi itu, malah diseret ke sidang kode etik. Putusannya, Rudi harus menjalani demosi tiga tahun ke Polda Papua.
Rudy yang temui Kompas.id pada Sabtu (31/8/2024) malam bicara blak-blakan terkait mafia BBM yang diduga melibatkan oknum polisi.
Pria berusia 41 tahun itu membeberkan sejumlah dokumen, berupa video, rekaman, foto, dan percakapan di telepon seluler.
”Saya harus ungkap ini biar publik tahu. Saya dituduh macam-macam setelah proses kasus mafia BBM ini."
"Prinsipnya, saya tegak lurus dengan aturan dan loyal dengan perintah pimpinan, Kapolresta Kupang (Komisaris Besar Aldinan Manurung),” katanya.
Jalan terjal Rudy berawal dari laporan masyarakat dan temuan tim bahwa terjadi kelangkaan BBM bersubdisi di sejumlah daerah di Pulau Timor.
Kelangkaan itu terjadi karena ada permainan jaringan mafia.
Baca juga: Kelakuan Anak Nikita Mirzani Bikin ART Banyak Dipecat, Adik Nyai: Anaknya Bandel
Baca juga: Partai Baru Anies Baswedan Dideklarasikan Usai Jokowi Lengser? Jubir Sebut Namanya Lagi Dicari
Jaringannya dalam beberapa tingkatan. Ada orang-orang yang mendapatkan banyak barcode dari oknum pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi. Ini disebut tim pengepul.
BBM dimaksud kemudian dibawa ke tempat penimbunan yang dikuasai beberapa orang.
Selanjutnya, BBM bersubsidi itu dijual ke industri, juga untuk berbagai proyek infrastruktur. Bahkan, diselundupkan hingga ke negara tetangga, Timor Leste.
”Dalam proses distribusi barang ilegal ini dikawal oleh oknum polisi,” kata Rudy.
Berangkat dari informasi lapangan itu, pada 15 Juni 2024 Rudy mendapat perintah penyelidikan.
Pada hari itu, tim menangkap salah pelaku penimbun bernama Ahmad di kawasan Alak, Kota Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Ipda-Rudy-Soik-bersama-kuasa-hukumnya.jpg)