Pilkada Inhil 2024
4 Bakal Paslon Pilkada Inhil Selesai Jalani Rangkaian Pemeriksaan Kesehatan
4 bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil telah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 4 pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) telah selesai menjalani seluruh tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.
Pasangan calon (Paslon) Ustadz Suhaidi – Syamsuddin Uti (SU) menjadi yang pertama menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan selesai pada Sabtu (31/8/2024).
Selanjutnya paslon Herman – Yuliantini dan paslon Ferryandi-Dani M Nursalam (Fermadani) yang selesai pada Minggu (1/9/2024).
Paslon Mimi Lutmila-Sufian menjadi yang terakhir menyelesaikan rangkaian pemeriksaan kesehatan pada hari terakhir ini, Senin (2/9) sekitar pukul 12.00 Wib.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil Syamsul Masjan menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, paling lambat 1 hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan calon selesai.
“Pihak rumah sakit menyerahkan hasil penilaian kesehatan yang disebut kesimpulan hasil pemeriksaan kepada KPU Inhil di jadwalkan besok,” ujar Syamsul kepada Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Paslon Pilkada Inhil Periksa Kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Pasangan Fermadani Pertama
Baca juga: Pasangan Last Minute Fermadani Mendaftar di Detik-detik Terakhir, Total 4 Calon Maju Pilkada Inhil
Syamsul menjelaskan, kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan dikelompokkan ke dalam 2 kategori.
Pertama, jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada calon maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Interpretasi 'Mampu' pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian 'fit' atau 'laik' untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan,” jelasnya.
Kedua, jika ditemukan satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan atau penyalahgunaan narkotika) pada calon, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Interpretasi 'Tidak Mampu' pada hasil penilaian Kesehatan merujuk kepada pengertian 'unfit' atau 'tidak laik' untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan yang dilakukan,” pungkasnnya.
( Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli ).
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Inhil 2024 Besok Kamis 9 Januari |
![]() |
---|
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten Inhil Dimulai |
![]() |
---|
Kapolsek Kempas Inhil, Camat dan Panwascam Gelar Patroli Pastikan Keamanan Kotak Suara di PPS |
![]() |
---|
Kapolsek Kempas bersama Forkopimcam Gelar Apel Siaga Pergeseran Logistik Pilkada Inhil 2024 |
![]() |
---|
Logistik Pilkada 2024 Telah Tiba di Gudang PPK, Kapolsek Kempas Inhil Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.