Kasus Vina Cirebon

Besok Sidang PK Perdana Terpidana Kasus Vina Cirebon , Tapi , Nasib Sudirman Ditentukan Hakim

Nasib Sudirman akan ditentukan oleh hakim ketua apakah ia bisa ikut sidang PK atau tidak . Pasalnya ia telat ajukan PK ke PN Cirebon

Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti saat bertemu dengan Sudirman bersama keluarga Sudirman di Lapas Banceuy Bandung 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Besok, 4 September 2024 direncanakan akan digelar sidang perdana Peninjauan Kembali ( PK ) terpidana kasus kematian Vina dan Eky .

Ada enam terpidana yang mengajukan PK termasuk Sudirman . Nah , khsusu untuk Sudirman , posisinya juga belum dipastikan .

Apakah ia bisa ikut sidang PK dengan terpidana lainnya atau ia harus bersabar untuk sidang selanjutnya .

Baca juga: Penyidik Bareskrim Mabes Polri Terdiam , Adi Beberkan Penyebab Ia Tahu Kecelakaan Eky dan Vina

Pasalnya kuasa hukum Sudirman bisa dikatakan telat mengajukan sidang PK ke Pengadilan Negeri Cirebon .

Itu juga bukan tanpa alasan . Sudirman sebelunnya sulit ditemui . Ia juga sudah berganti kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh Polda Jawa Barat .

Kini , Sudirman sudah dikembalikan dan kuasa hukumnya balik lagi ke Titin Prilianti.

Dalam proses Sudirman sulit ditemui itu , lima terpidana sudah mengajukan PK .

Dan akhirnya surat Sudirman dimasukkan belakangan dengan harapan ai bisa ikut bersama lima terpidana lainnya .

Nasib Sudirman salah satu terpidana kasus kematian Vina dan Eky akan ditentukan pada tanggal 4 September 2024 ini .

Apakah ia bisa ikut sidang Penijuaan Kembali ( PK ) atau tidak . Pasalnya Sudirman telat mengajukan permohonan sidang PK ke Pengadilan Cirebon .

Hal tersebut bukan disengaja , namun karena memang Sudirman sebelumnya sulit untuk ditemukan .

Baca juga: Tak Ada Sangkut Paut dengan Pembunuhan Eky dan Vina , Ucil Harus Ajukan PK untuk Kebebasannya

Barulah ia kemudian di lepaskan ke Lapas di Bandung dan akan dipindahkan ke Cirebon .

Nah , lima terpidana lainnya sudah mengajukan PK . Sudirman datang belakangan .

"kita akan lihat tanggal 4 nanti . Tentu saja kita mohonkan ke majelis hakim agar Sudirman diikutkan dalam sidang PK " ujar kuasa hukum terpidana , Jutek Wongso .

Ditambahkannya, dengan diikutkannya Sudirman , diharapkan akan lebih efisien termasuk masalah waktu

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved