Kapal Penyeberangan RoRo Dumai - Kepulauan Meranti Masih Belum Beroperasi
Penyebarangan Roro dari Dumai menuju Alai Isit Kepulauan Meranti Riau masih belum beroperasi hingga hari ini Selasa (3/9/2024).
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Penyebarangan Roro dari Dumai menuju Alai Isit Kepulauan Meranti Riau masih belum beroperasi hingga hari ini Selasa (3/9/2024).
Bagi masyarakat Dumai, yang ingin bepergian menuju kabupaten Kepulauan Meranti, menggunakan jasa kapal Ro-Ro, untuk sementara tidak dapat menyebrang.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan Wilayah 1 Provinsi Riau, Riki Arianda mengatakan penyebrangan dari Dumai menuju Alai Isit (Kepulauan Meranti) masih ditutup.
"Penyebrangan menggunakan RoRo dari Dumai ke Alai Isit masih ditutup dalam artian KMP. Tirus Meranti, tidak beroperasi hingga saat ini," katanya, Selasa (3/09/2024).
Riki menerangkan, penutupan sementara operasional pelabuhan Alai Isit karena pelaksanaan pengerjaan rehab pelabuhan di Alai Isit sehingga Penyebrangan RoRo Dumai- Alai Isit saat ini tidak beroperasi.
Dirinya tidak mengetahui pasti kapan KMP. Tirus Meranti akan beroperasi namun jika sudah bisa menyebrang akan pihaknya umumkan segera.
Perlu diketahui, sebelumnya Jadwal Penyebrangan lintasan Dumai- Alai Isit (Kepulauan Meranti), dari pelabuhan Bandar Sri Junjungan kota Dumai, ada dua kali dalam satu pekan.
Untuk Jadwal Penyebrangan dari kota Dumai menuju Alai Isit sepekan dua kali tersebut, yakni setiap Selasa Pukul 20.00 Wib kemudian besok Jumat Pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Update Harga Tiket RoRo Dumai-Rupat Berdasarkan Golongan Kendaraan
Baca juga: Harga Tiket dan Jadwal Kapal RoRo di Pelabuhan Sungai Selari Bengkalis Tujuan Batam Sepekan ke Depan
Untuk armada yang digunakan yakni KMP. Tirus Meranti, untuk jadwal kepulangan dari Alai Isit menuju Dumai, yakni pada hari Senin Jam 18.00 Wib dan Rabu pukul 18.00 WIB.
Tarif atau harga tiket Penyebrangan Lintas Dumai menuju Alai Isit Kabupaten Kepulauan Meranti, bervariasi.
Untuk Penumpang Dewasa diatas umur 2 tahun, tarif per orangnya itu Rp76.000, sedangkan bayi dengan usia 0 sampai 2 tahun, tarifnya Rp9000 per orang.
Kemudian Kendaraan, untuk golongan 1 ditambah 1 orang Rp118.000, selanjutnya Golongan 2 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp202.000, sedangkan golongan 3 (Kendaraan ditambah 1 jiwa) Rp418.000.
Lebihlanjut, untuk kendaraan Golongan 4, yakni Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 5 orang) Rp1.361.000, kemudian Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 penumpang) Rp1.427.000
Sementara, Kendaraan Golongan 5, Kendaraan Penumpang (Kendaraan ditambah 16 jiwa) Rp2.359.000, Kendaraan Barang (Kendaraan ditambah 2 Jiwa) Rp2.396.000
Sedangkan untuk golongan 6, Kendaraan penumpang (Kendaraan ditambah 30 jiwa). Rp3.919.000, untuk kendaraan barang (Kendaraan ditambah dua jiwa) Rp4.019.000
Golongan 7 kendaraan ditambah dua jiwa, per unitnya itu 5.257.000 sedangkan Golongan 8 kendaraan ditambah 2 jiwa per unitnya itu Rp7.338.000.
(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)
| Tidak Pernah Masuk Kerja, Satu Calon PPPK Paruh Waktu di Kepulauan Meranti Gugur |
|
|---|
| Sudah Disetujui BKN, Pejabat Hasil Seleksi Pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Segera Dilantik |
|
|---|
| Kepulauan Meranti Masih Kekurangan Pengawas Sekolah |
|
|---|
| Penetapan Nomor Induk PPPK Kepulauan Meranti Hampir Rampung |
|
|---|
| Dumai Kota Masih Dikepung Banjir Rob, BPBD Imbau Warga Waspada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gambar-Pelabuhan-RoRo-Dumai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.