Kosmetik Ilegal di Pekanbaru
Tak Hanya Satu, BBPOM Pekanbaru Temukan Dua Tempat Penyimpanan Kosmetik Ilegal
Pengelola gudang yang digerebek BBPOM diduga melakukan distribusi dan penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar yang tidak memenuhi ketentuan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tak hanya satu, tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menemukan ada dua tempat penyimpanan kosmetik dalam kegiatan penindakan, Selasa (3/9/2024).
Gudang utama, berada di salah satu rumah toko (Ruko) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
"Ini yang kami dapat laporan berdasarkan hasil tim intelijen kami di BBPOM. Bahwa mereka menjual kosmetik tanpa izin edar," kata Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, M Rusydi Risha.
Dari sana dipaparkannya, BBPOM Pekanbaru melakukan pengembangan.
Hasilnya, didapati tempat penyimpanan kosmetik ilegal lainnya di Jalan Suka Karya.
"Di Suka Karya itu, ditemukan sedikit saja barang bukti. Fokus penjualan berada di Jalan Soekarno Hatta," terangnya.
Pengelola gudang yang digerebek ini, diduga melakukan distribusi dan penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar yang tidak memenuhi ketentuan.
"Di sini kita menemukan ada sediaan farmasi berupa kosmetik. Ada juga sebagian sediaan salep, tanpa memenuhi ketentuan, tidak ada izin edar, tidak ada izin BPOM," kata Rusydi.
Baca juga: BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Distributor Kosmetik Ilegal, Produk Dijual Secara Online
Baca juga: Breaking News: BBPOM Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Dekat Pasar Pagi Arengka
"Di sini juga kita melihat modus penjualan secara online. Jadi ini tempatnya tidak berbentuk toko, tapi Ruko tertutup. Mereka menjual secara online," tambahnya.
Sebelumnya, Alex Sander, Kepala BBPOM Pekanbaru, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
"Saat ini sedang dilaksanakan Operasi Penindakan di Jalan Soekarno Hatta dekat Pasar Pagi Arengka. Kami menemukan sejumlah kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat," kata Alex.
Dikatakannya, BBPOM Pekanbaru terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk-produk ilegal di wilayah tersebut.
Produk kosmetik ilegal yang ditemukan dalam operasi ini kini diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki izin edar dari BPOM," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )
2 Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Riau Terancam 12 Tahun Penjara Atau Denda Rp5 M |
![]() |
---|
Begini Modus 2 Tersangka Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Riau Edarkan Produknya |
![]() |
---|
Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Beroperasi Februari 2024, Penghasilan Rp 8 Juta Perhari |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Pekanbaru |
![]() |
---|
Pengelola Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.