Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Breaking News: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Kosmetik ilegal ini disita dari 2 gudang yang berlokasi di Pekanbaru, di antaranya di Jalan Suka Karya dan Jalan Soekarno Hatta.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menyita kosmetik ilegal yang nilainya ditaksir Rp520 juta rupiah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita kosmetik ilegal yang nilainya ditaksir Rp520 juta rupiah.

Kosmetik ilegal ini disita dari 2 gudang yang berlokasi di Pekanbaru, di antaranya di Jalan Suka Karya dan Jalan Soekarno Hatta.

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya adalah pemilik dan penanggungjawab. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing inisial YN dan NS," kata Alex saat ekspos kasus, Jumat (6/9/2024).

Lanjut Alex, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 169 jenis, dengan jumlah total mencapai 11.884 buah.

"Semuanya produk kosmetik tanpa notifikasi atau izin edar. Termasuk juga sebagian yang disita obat bahan alam juga tanpa izin edar," papar Alex.

Alex berujar, gudang kosmetik ini sudah beberapa waktu belakangan diamati oleh petugas. Dari pengamatan, diduga ada tindak pidana.

"Pada 3 September 2024 kita laksanakan penindakan dan barang bukti kita sita," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Baca juga: Warga Kaget Ada Gudang Kosmetik Ilegal di Jalan Suka Karya: Kami Tahunya Itu Toko Elektronik

Baca juga: Tak Hanya Satu, BBPOM Pekanbaru Temukan Dua Tempat Penyimpanan Kosmetik Ilegal

Baca juga: BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Distributor Kosmetik Ilegal, Produk Dijual Secara Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved