Kosmetik Ilegal di Pekanbaru
Begini Modus 2 Tersangka Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Riau Edarkan Produknya
Dua tersangka pemilik gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru, Riau, memiliki modus tersendiri dalam mengedarkan atau memasarkan produknya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka pemilik gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru, Riau, memiliki modus tersendiri dalam mengedarkan atau memasarkan produknya.
Keduanya yakni berinisial YN dan NS. Keduanya adalah pemilik dan penanggungjawab gudang kosmetik ilegal.
Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan, modus tersangka yakni, melakukan penjualan produk kosmetik ilegal secara online atau lewat e-commerce.
"Tersangka membeli produk kosmetik ilegal tanpa notifikasi atau izin edar pada e-commerce, melakukan stok barang di gudang Pekanbaru, dan menjual kembali di e-commerce untuk konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya," ujarnya saat ekspos kasus, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Beroperasi Februari 2024, Penghasilan Rp 8 Juta Perhari
"Ini diedarkan di seluruh Indonesia, tapi dominan di Provinsi Riau," tambah dia.
Atas perbuatan mereka diterangkan Alex, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
"Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," terang Alex.
Dalam pengungkapan kasus ini kata Alex, BBPOM Pekanbaru menyita kosmetik ilegal yang nilainya ditaksir Rp520 juta rupiah.
Kosmetik ilegal ini disita dari 2 gudang yang berlokasi di Pekanbaru, di antaranya di Jalan Suka Karya dan Jalan Soekarno Hatta.
Lanjut Alex, barang bukti yang disita petugas terdiri dari 169 jenis, dengan jumlah total mencapai 11.884 buah.
"Semuanya produk kosmetik tanpa notifikasi atau izin edar. Termasuk juga sebagian yang disita obat bahan alam juga tanpa izin edar," papar Alex.
Alex berujar, gudang kosmetik ini sudah beberapa waktu belakangan diamati oleh petugas. Dari pengamatan, diduga ada tindak pidana.
Dirinya menambahkan, dalam operasi penindakan ini pihaknya turut bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
"Pada 3 September 2024 kita laksanakan penindakan dan barang bukti kita sita," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
2 Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Riau Terancam 12 Tahun Penjara Atau Denda Rp5 M |
![]() |
---|
Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Beroperasi Februari 2024, Penghasilan Rp 8 Juta Perhari |
![]() |
---|
Breaking News: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Pekanbaru |
![]() |
---|
Pengelola Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Warga Kaget Ada Gudang Kosmetik Ilegal di Jalan Suka Karya: Kami Tahunya Itu Toko Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.