Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Pemilik Gudang Kosmetik Ilegal di Pekanbaru Beroperasi Februari 2024, Penghasilan Rp 8 Juta Perhari

Dua tersangka pemilik gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru, Riau, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menyita kosmetik ilegal yang nilainya ditaksir Rp520 juta rupiah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua tersangka pemilik gudang kosmetik ilegal di Pekanbaru, Riau, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Keduanya berhasil diamankan tim dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.

Keduanya ditahan dengan dititipan di Rutan Polda Riau.

Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander mengatakan, gudang kosmetik ilegal ini sudah beroperasi sejak Februari 2024.

"Penghasilan yang didapat tersangka sekitar Rp8 juta perhari," ujarnya saat ekspos kasus, Jumat (6/9/2024).

Terhadap sejumlah barang bukti yang disita, Alex mengungkap, pihaknya belum melakukan uji sampel untuk mengetahui apakah ada zat berbahaya.

"Kita fokus notifikasi izin edar yang tidak ada (pada produk)," terangnya.

Ia memaparkan, kedua tersangka memiliki modus tersendiri dalam mengedarkan atau memasarkan produknya.

Keduanya yakni berinisial YN dan NS. Keduanya adalah pemilik dan penanggungjawab gudang kosmetik ilegal.

Adapun modus tersangka yakni, melakukan penjualan produk kosmetik ilegal secara online atau lewat e-commerce.

"Tersangka membeli produk kosmetik ilegal tanpa notifikasi atau izin edar pada e-commerce, melakukan stok barang di gudang Pekanbaru, dan menjual kembali di e-commerce untuk konsumen di Pekanbaru dan sekitarnya," tutur Alex.

"Ini diedarkan di seluruh Indonesia, tapi dominan di Provinsi Riau," tambah dia.

Atas perbuatan mereka diterangkan Alex, keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim BBPOM Pekanbaru.

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved