Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Sah, Sudirman Terpidana Sidang PK Sendirian, Hakim Tolak Mengabulkan Permohonan Kuasa Hukum

Sudirman terpidana kasus Vina Cirebon akan mengikuti sidang PK sendirian. hakim tolak kabulkan permohonan kuasa hukum . Ini alasannya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM -Hakim tak mengabulkan permintaan kuasa hukum terpidana untyuk menghadirkan Sudirman sebagai bagian dari enam terpidan aliannya untuk Sidang Peninjauan Kembali ( PK ) .

Dengan demikian , Sudirman akan mengikuti persidangan terpisah sendiri dengan waktu yang akan dijadwalkan

Hakim menilai bahwa pengajuan sidang PK Sudirman terlambat. sebab , untuk terpidana lainnya sudha jauh hari mengajukan permohonan sdiang PK .

Baca juga: Tanpa Sudirman , Enam Terpidana Kasus Kematian Eky dan Vina Jalani Sidang PK di PN Cirebon

"Jadi pengajuan PK Sudirman jauh setelah endaftaran PK atas nama Rivaldy dan kawan-kawan. Maka sidangnya tersendirikan" ujar hakim ketua , Arie Efendi

Menurutnya , ia memaklumi jika sidang bisa berjalan cepat dengan biaya ringan tidak berbelit-belit . Namun karena surat pengajuan yang terlambat.

Sebelumnya kuasa hukum terpidana Otto Hasibuan meminta agar Sudirman juga diikutkan dalam sidang PK . 

Harapannya adalah agar sidang bisa berjalan cepat dan tidak memakan waktu yang bikin berbelit-belit .

Sempat Dinyatakan Tertutup

Sidang Penijauan Kembali ( PK ) terpidana kasus kematian Vina dan Eky akhirnya dilanjutkan dan terbuka untuk umum di Pengadilan Cirebon , Rabu (4/9/2024)

Namun , sidang akan tertutup jika menyangkut persoalan asusila .

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Arie Ferdian hakim ketua sidang PK .

Baca juga: Bikin Sedih, Nasib Sudirman Terpidana Kasus Vina, Teraniaya, Dipermainan hingga Telat Ajukan PK

Keputusan tersebut diambil setelah sidang sempat diskor selama 15 menit usai Arie sempat memutuskan sidang tertutup untuk umum .

Namun , keputusan tersebut ditolak dengan tegas oleh kuasa hukum terpidana yang menyabutkan adanya diskriminasi terkait dengan keputusan sidang ditutup untuk umum.

Setelah melakukan musyawarah , hakim mengambil keputusan sidang dibuka untuk umum , namun akan ditutup untuk umum jika menyangkut perkara asusila

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky menolak dengan tegas keputusan hakim yang meminta persidangan Penijauan Kembali ( PK ) tertutup untuk umum .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved