Minggu, 26 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohil

Hasil Vermin KPU Rohil, Masih Ada Berkas Paslon yang Perlu Diperbaiki

Beberapa berkas persyaratan kedua Pasangan Calon (Paslon) Bakal Calon Kepala Daerah dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU Rohil.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby
Kantor KPU Rohil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Beberapa berkas persyaratan kedua Pasangan Calon (Paslon) Bakal Calon Kepala Daerah dianggap tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir (Rohil)

Beberapa berkas yang menjadi syarat pencalonan dikembalikan oleh KPU Rohil usai melakukan verifikasi administrasi.

Komisioner KPU Rohil, Mukhlis, Jumat (6/9/2024) mengatakan bahwa berkas yang dikembalikan milik kedua Paslon.

Ia menyebutkan bahwa berkas yang belum dipenuhi berkaitan dengan pelaporan pajak, suratbl keterangan pendidikan, pas photo.

"Terkait ini KPU memberi kesempatan untuk perbaikan berkas sampai 8 September 2024 mendatang," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam verifikasi administrasi ini KPU melakukan verifikasi faktual juga kelapangan.

Menurutnya usai perbaikan diserahkan, KPU akan kembali melakukan verifikasi.

Verifikasi ini berlangsung hingga 21 September 2024 dan penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pengundian nomor akan dilakukan pasa 23 September 2024.

Sementara itu terkait pemeriksaan kesehatan Paslon, KPU telah menerima hasilnya dari RSUD dan dinyatakan memenuhi syarat.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved