Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Rohil

Ini 2 Laporan yang Diterima Bawaslu Terkait Pilkada di Rohil  

Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) menerima dua laporan mengenai pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Rohil. Apa saja?

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: M Iqbal
IST
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menandatangi nota kesepahaman bersama (MoU) dengan organisasi Gerakan Millenial Rokan Hilir Bangkit (GMRB) yang diselenggarakan di Media Center Bawaslu Rohil, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) menerima dua laporan mengenai pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Rohil.

Dua laporan yang disampaikan masyarakat ini telah diterima Bawaslu Rohil.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil Nasrudin, Rabu (4/9/2024) membenarkan adanya laporan pelanggaran tersebut.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini Bawaslu Rohil masih melakukan kajian terhadap laporan yang diterima.

Baca juga: Wabup Rohil Minta Pengelola Keuangan Segera Bayarkan Upah ASN dan PTT

"Kita kini tengah memastikan dan melakukan kajian terhadap laporan tersebut," ujarnya.

Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya bukti formil dan materil dari laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Secara umum Nasrudin memaparkan laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tekait pelanggaran Pilkada.

Laporan pertama yang diterima berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pilkada saat ini.

Laporan kedua yang diterima berkaitan dengan Surat Edaran Kenaikan Gaji untuk Anggota BPKep, RT dan RW.

Pelaporan ini dilayangkan oleh warga Rokan Hilir.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved