Dapat Sabu dari Kampung Dalam Pekanbaru, Buronan Pengedar Narkoba Diciduk Saat Tertidur Pulas

M ditangkap setelah Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif terhadap M sejak siang.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
DPO Narkoba di Kuansing dapat sabu dari Kampung Dalam, Pekanbaru diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuansing 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Seorang  buronan pengedar shabu di Kuansing ditangkap polisi saat tertidur pulas di rumah temannya.

Buronan Narkoba ini mengaku mendapatkan sabu dari Kampung Dalam, Kota Pekanbaru.

Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, Selasa (10/9/2024) mengatakan buronan berinisial M (54) itu ditangkap pada pada Senin (9/9/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.

M ditangkap setelah Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif terhadap M sejak siang.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika DPO berada di sebuah rumah di Desa Sungai Buluh. Saat kami kesana, M sedang tertidur pulas," ujar AKP Novris H. Simanjuntak.

Mendapati kedatangan polisi yang tiba-tiba, M pun tak bisa berbuat apa-apa.

Dari tangan M, polisi menemukan seberat 1,38 gram.

Selain itu polisi menemukan 1(satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis shabu, 2 buah timbangan digital, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 sendok plastik dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

"Dari pengakuannya, M mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkannya dari seseorang di daerah Kampung Dalam, Pekanbaru," ujarnya.

Tersangka mengaku bahwa dirinya telah lama terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kuansing dan tersangka M juga sudah 2 kali terjerat kasus Narkotika.

Setelah ditangkap, M bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan bahwa M positif menggunakan amphetamine," ujarnya.

AKP Novris H. Simanjuntak menjelaskan M dijerat pasal dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved