Temuan Mayat di Kuburan Cina Palembang

Kabar 3 Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Ekspresi Tak Ada Rasa Penyesalan

Selain itu, akan ada sejumlah program yang wajib diikuti mereka selama di tempat rehabilitasi.

Kolase
Tampang 4 terduga pembunuh siswi SMP di Palembang, Rabu (4/9/2024). 

Meskipun demikian, Haniva menilai tindakan yang dilakukan para pelaku sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

"Kita melihat dari perilaku kejahatan yang dilakukan, ini kejahatan luar biasa."

"Nggak mungkin masyarakat tidak marah dengan kondisi ini," lanjutnya.

Oleh karenanya, Haniva mendorong pemerintah segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012.

Menurut hematnya, dengan pembaharuan aturan, dapat memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

"Sudah saatnya undang-undang itu direvisi. Ketika ada kasus-kasus yang luar biasa, harusnya ada undang-undang luar biasa juga mengatur," tegasnya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved