Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Satpol PP Bengkalis Imbau Peserta Pilkada Agar Tertibkan APS yang Langgar Ketentuan

Rata-rata masih ada beberapa APS yang terpasang di daerah ruang terbuka hijau dan taman penghijauan di Bengkalis

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir
Salah Satu APS Paslon Pilkada terpasang di pohon pinggir jalan Bengkalis 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bengkalis sudah melakukan pembahasan terkait maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon (Paslon) calon Gubernur - Wakil Gubernur Riau dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang beredar sejumlah titik di Bengkalis.

Rata-rata masih ada beberapa APS yang terpasang di daerah ruang terbuka hijau dan taman penghijauan. 

Pembahasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis dan koordinasi dengan Bawaslu serta KPU Bengkalis.

Hasil kooridasi, Bawaslu menyurati pihak Satpol PP untuk membuat edaran atau imbauan kepada partai politik maupun Paslon Pilkada agar menertibkan sendiri terlebih dahulu APS mereka. 

"Jika tidak diindahkan nanti baru kita Satpol PP bersama dengan DLH akan melakukan penertiban bersama untuk APS yang dipasang diruang terbuka hijau, ataupun tanaman hijau yang ada di Bengkalis," jelas Sekretaris Satpol PP Bengkalis Fahrizal kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (12/9) 

Menurut dia, meskipun tidak memberikan batas waktu sampai kapan para peserta Pilkada ini melakukan penertiban APS sendiri.

Namun pihak Satpol PP dan DLH akan terus memantau. 

"Saat ini kita masih pantau, agar peserta Pilkada untuk menertibkan sendiri, kalau juga tidak diindahkan akan kita rencanakan penertiban bersama DLH," tegasnya.

Menurut dia, untuk penertiban nantinya juga akan fokus kepada APS yang menganggu ruang terbuka hijau dan tanaman hijau di kota Bengkalis.

Apalagi saat ini Kota Bengkalis tengah masuk tahapan penilaian adipura.

Fahrizal mengatakan, APS yang melanggar ketentuan diantaranya terpasang pada area area publik seperti disekolah, masjid ataupun di sekitaran instansi pemerintahan.

Kemudian juga ruang terbuka hijau dan tanaman hijau karena bisa merusak tanaman, serta tempat tempat yang bisa menganggu kelancaran lalu lintas.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved