Temuan Mayat di Kuburan Cina Palembang
Kondisi Mengenaskan Ayu Andriani Diungkap Dokter Forensik, tapi 3 Pelaku Tak Dipenjara
Orang tua AA (13) korban rudapaksa dan pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kuburan Cina Palembang berangkat ke Jakarta menemui Hotman Paris.
Pelaku utama, IS (16) terancam pidana maksimal 15 tahun, sementara tiga pelaku lainnya akan ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir.
Ayah AA, Supandi menyebut dirinya telah mendengar ancaman jerat hukum yang diberikan kepada para pelaku.
Namun, ia mengaku merasa keberatan dengan hukuman yang diterima MZ (13), NS (12), dan AS (12).
"Aku dapat kabar, 3 pelaku tidak dipenjara. Jujur sebagai bapak (korban), aku keberatan," tegasnya, Jumat (6/9/2024).
Supandi mempertanyakan, pertimbangan apa yang membuat kepolisian hanya menjebloskan IS ke penjara.
Menurutnya, keempat pelaku memiliki peran yang tetap sama dalam kematian sang anak pada Minggu (1/9/2024) lalu.
"Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" katanya.
Dia meminta polisi maupun pihak yang berwenang untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang setimpal dengan perbuatan keempat pelaku.
Dia mengaku, ingin tiga lainnya juga masuk ke dalam sel tahanan.
"Memang benar mereka anak-anak. Namun mereka telah membunuh anak orang, bahkan sampai mencabuli (memperkosa). Tolong bantu tegakkan keadilan untuk anak saya. Dia (AA) sudah tenang. Tapi seperti kacau lagi,"sambungnya.
Mereka pihak keluarga berharap ada terobosan baru terhadap penegakan hukum yang pelakunya masih di bawah umur agar mendapatkan keadilan bagi korban.
Di era modern ini, tidak sedikit pelaku kejahatan masih di bawah umur.
Sehingga perlu dilakukan terobosan hukum baru.
Di sisi lain, sejumlah fakta baru diungkap keluarga siswi AA saat menjadi narasumber di acara kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo.
Apa saja fakta baru yang diungkap?
Tangisan Keluarga Siswi SMP yang Tewas di Kuburan, Kecewa Otak Pembunuh Ayu Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Vonis 10 tahun, Keluarga Korban Nangis |
![]() |
---|
Keluarga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Demo: Yakini 4 Anak Tidak Terlibat |
![]() |
---|
INILAH Tuntutan untuk 4 Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang: Ada Pidana Mati |
![]() |
---|
Dihadapan Ortu, Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang Tertunduk Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.