Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Inhil 2024

4 Paslon Penuhi Syarat Maju Pilkada, KPU Inhil Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat

penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat paslon bupati dan wakil bupati Inhil tahun 2024 pada tanggal 15 September hingga 18 september.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Pilkada Inhil 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHANKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan bakal calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhil.

Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2024 pada tanggal 15 September hingga 18 september.

“Masyarakat bisa memberikan masukan terhadap hal – hal terkait pemenuhan syarat calon, seperti ijazah, kewarganegaraan, pekerjaan yang dilarang atau wajib mundur, status hukum dan lainnya,” ujar Ketua KPU Inhil.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan melalui portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id.

Dalam fitur tanggapan dengan cara memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”, memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

Baca juga: DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Bahas Pandangan Fraksi terhadap Rancangan APBD 2025

Baca juga: 2.665 Pelamar CPNS Inhil 2024 Berhasil Submit, Panselda Masih Proses Verifikasi Berkas

Selanjutnya mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa, dukungan atas calon atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Berikutnya menuliskan uraian, mengunggah dokumen yaitu: KTP-el atau dokumen bukti penunjang yang relevan, menekan “SUBMIT”.

Apabila secara luring bisa datang ke Kantor KPU Kabupaten Inhil dengan alamat Jalan KH. Dewantara No.43 Tembilahan, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan car, mengisi daftar hadir, mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Inhil, menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

“Tahapan masukan ini setelah 4 calon dinyatakan memenuhi syarat ketua. Masyarakat silahkan memberikan masukan dan tanggapannya terhadap 4 calon ini sesuai prosedur tersebut diatas,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved