Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seekor Hewan Langka Muncul di Pemukiman Warga di Rumbai, BBKSDA Riau Imbau Warga Tak Anarkis

Seekor hewan langka muncul di kawasan pemukiman warga di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Screenshot
Kemunculan satwa tapir di Jalan Arwana Rumbai, Kota Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seekor hewan langka muncul di kawasan pemukiman warga di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kemunculan tapir satwa yang dilindungi ini, diabadikan oleh warga lewat rekaman video.

Tampak di video yang diunggah di media sosial tersebut, tapir itu berada di kawasan Jalan Arwana, Rumbai.

Tapir itu terlihat berjalan, namun kemudian berhenti seperti kebingungan.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ujang Holisudin mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengecekan untuk memastikan keamanan satwa itu.

"Kami juga memastikan apakah (tapir) masih berada di sekitar lokasi untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya, Senin (16/9/2024).

Menurut Ujang, tapir itu kemungkinan hanya lewat saja di lokasi itu.

"Kami yakin hanya lewat saja dan untuk memastikan ini sedang dipastikan temen-temen (BBKSDA)," paparnya.

Diduga, tapir tersebut berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim.

BBKSDA Riau turut mengimbau masyarakat agar tidak anarkis kepada satwa liar yang dilindungi.

Sebagai informasi, tapir atau dengan nama latin Tapirus indicus, yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi, merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik Pulau Sumatera. 

International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi. 

Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved