Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelantikan Anggota DPRD Inhil

Anggota DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Iwan Taruna Jadi Ketua Sementara

45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024 – 2029 diambil sumpah dan dilantik, 17 September 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: FebriHendra
istimewa
Sebanyak 45 Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2024 – 2029 diambil sumpah dan dilantik, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) periode 2024 – 2029 resmi dilantik di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Inhil Jalan H.R Soebrantas Tembilahan, Selasa (17/9/2024) pagi.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Inhil di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Aurora Quintina disaksikan langsung Pj Bupati Inhil Erisman Yahya, Pj Gubernur Riau yang di wakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Helmi D serta Sekwan Indra Yevi Rais.

Rapat paripurna DPRD Inhil tampak di hadiri unsur Forkompinda Inhil, Anggota DPRD Inhil Daerah Pemilihan Inhil, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, instansi vertikal, BUMN dan BUMD para Camat para lurah, Kepala Desa Se Kabupaten Inhil.

Setelah prosesi pelantikan langsung dilakukan penunjukan pimpinan sementara kepada Iwan Taruna, ST sebagai Ketua dan Ir AMD Junaidi AN, M.Si sebagai Wakil Ketua yang dibacakan langsung oleh Sekwan Indra Yevi Rais.

Penyerahan Palu pimpinan di lakukan secara simbolis dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Inhil masa jabatan 2024-2029.

Penunjukan Pimpinan sementara ini berdasarkan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dan surat Mendagri tanggal 25 Juli 2024.

Ketua sementara DPRD Inhil Iwan Taruna, ST dalam sambutannya menyampaikan, peraturan tersebut di atas tentang penjelasan pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD yang di jelaskan bahwa dalam hal pimpinan DPRD Inhil belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Inhil.

Tugas pokok pimpinan sementara memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

Selanjutnya pimpinan sementara DPRD dimaksud terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.

“Maka kami berdua sementara waktu diberikan mandat untuk memimpin DPRD Inhil beberapa waktu ke depan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan kami berdua mohon mohon restu,” ujar Iwan Taruna yang langsung memimpin rapat paripurna pertamanya sebagai Ketua sementara di dampingi Wakil Ketua sementara Ir. AMD Junaidi AN, M.Si.

Iwan Taruna selaku Ketua Sementara mengucapkan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas kepercayaan untuk memimpin rapat paripurna dan sebuah kehormatan di daulat menjadi pimpinan sementara.

“Kami yakin dan percaya kepada anggota DPRD Inhil yang baru akan mampu bekerja lebih baik dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” imbuh IT sapaan akrabnya.

IT berharap bisa bekerja bersama saling bahu-membahu antara satu dengan yang lainnya dengan mengisi pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

“Mohon juga kami di ingatkan bila kami salah arah, bukan mudah memegang amanat amanat dipegang dengan sumpah semoga kita dapat memikul dan menjalankan amanah sesuai dengan norma-norma dan kaidah-kaidah serta aturan yang berlaku,” ucap IT.

Dalam kesempatan tersebut IT berharap dukungan dari pejabat Bupati Inhil beserta jajaran dan lebih khusus dukungan dari rekan – rekan sesama anggota DPRD Inhil beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Inhil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved