Berita Viral
Awal Mula Kasus Kos Milik Lansia Diambil Alih Anak Kostnya: Berawal dari Mengurus IMB
Dugaan penipuan ini bermula saat Dewi atau Tri menyewa dua kamar kos tahun 2017 untuk membuka usaha laundry di tempat Maria.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua aset rumah milik lansia di Surbaya diambil alih oleh penyewanya, Tri Ratna Dewi.
Kondisi itu membuat Maria Lucia Setyowati kecewa.
Diketahui, kos-kosan milik Maria dan suaminya, Muin terletak di Tenggilis Lama III B No 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya.
Maria mengingat betul bagaimana perjuangannya membangun rumah kos-kosan itu bersama suami
Padahal rumah tersebut menjadi tempat tinggal untuk dinikmati di masa tua Maria dan suami.
Nahas, rumah yang telah dijadikan ruko itu sudah ganti nama kepada Tri Ratna Dewi.
Dugaan penipuan ini bermula saat Dewi atau Tri menyewa dua kamar kos tahun 2017 untuk membuka usaha laundry di tempat Maria.
Usaha itu berjalan dan dia serta suaminya berhasil mempekerjakan karyawan.
Dewi pun pernah mendatanginya untuk membuka buku rekening atas nama Maria.
Dewi ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul.
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Inhil Diwarnai Aksi Demo Mahasiswa, Tuntut Program 100 Hari Kerja
Baca juga: Sang Kakak Kisahkan Sosok Nia dan Kronologi Temuan Mayat: Gadis Penjual Gorengan Punya Mimpi Besar
"Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira Dewi orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujar Maria, dilansir dari Youtube KompasTV.
Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Dewi mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.
Dewi janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.
"Saya setuju wong cari penghuni kos kan ya susah-susah gampang. Maria ke rumah ngajak pegawai Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Salah saya waktu itu, terlalu percaya, menyerahkan sertifikat asli dan tanda tangan surat-surat tanpa dibaca," katanya.
Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank.
Usaha laundry itu pun dibuka, karena masih proses renovasi, Maria pindah rumah ke gang samping rukonya.
"Dewi itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.
Ditinggal pindah, laundry milik Dewi sering tidak buka.
Dewi sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit.
"Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya.
Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Dewi.
Ternyata surat-surat yang waktu saya tanda tangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada Dewi," ungkapnya.
Maria sangat kaget. Lebih-lebih, Permadi notaris PPAT mengatakan sudah beli dua ruko tersebut.
"Saya sempat minta salinan putusan tapi mbulet gak dikasih. Saya akhirnya minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari situ, saya tahu alamat PPAT. Saya minta salinan ke PPAT tapi masih mbulet, akhirnya saya lapor ke polrestabes baru dapat salinan AJB dan hibah," ujarnya.
Setelah mendapat akta salinan hibah, Maria menyebut ada yang salah. Yakni penulisan alamat kos-kosan yang direnovasi menjadi ruko.
Seharusnya Tenggilis Lama III B nomor 56, namun ditulis di penetapan nomor 57.
"Kok bisa ya penulisan salah jadi muncul surat hibah dan SHM. Kalau Permadi sekarang ngaku juga sebagai tidak terlibat atau korban, ya musti diingat proses mulai dari awal dia yang mengurus," imbuhnya.
Maria menuding Dewi sebagai otak penipuan yang bersekongkol dengan Permadi.
Setelah terbongkar Dewi yang dulu merupakan penghuni kos kabur menghilang.
Maria menduga Dewi bekerja sama dengan Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Soal Permadi menang gugatan, Maria menjelaskan bahwa sebenarnya tidak pernah sidang.
Pengadilan meminta agar gugatan dicabut karena domisili Dewi tidak jelas.
Kini, Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia pemilik kos di Surabaya kini hanya bisa gigit cari rumahnya diambil alih oleh penghuninya.
Maria mengaku nelangsa setelah ditipu oleh penyewa kosnya bernama Tri Ratna Dewi yang sudah menguasai Surat Hak Milik (SHM) rumahnya.
Dicurahkan Maria, rumah sekaligus kos-kosannya itu dibangun dari susah payah dengan sang suami.
"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso.
Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (Dewi)," curahan Maria.
Padahal Maria sejak awal sudah sangat mempercayai Dewi untuk membantunya membuka usaha laundry di kosnya.
Bahkan, Maria dan Muin juga lah yang menjadi saksi pernikahan Dewi dan suaminya.
"Dulu saya sebenarnya tahu asal Dewi dari Pare, Kediri, karena sempat jadi saksi pas dia nikah. Tapi rumah di sana sudah dijual, pindah alamat ke Tenggilis (ruko). Di Surabaya mana ternyata tidak diurus ke Dispenduk, mungkin sejak awal niatnya sudah nipu," ungkapnya.
Hingga ia mengiyakan permintaan Dewi yang mengusulkan bangunan kosan miliknya dipetakan menjadi tiga ruko.
Pengakuan Petugas PPAT
Permadi Dwi Maryono, petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) angkat bicara terkait proses hibah dari Maria ke Dewi.
Menurutnya, proses hibah dari Maria ke Dewi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan notaris.
“Memang tanda tangan dilakukan di rumah Bu Maria. Saya yang menghandle, tapi notaris juga mengetahui,” kata Permadi.
Menurut Permadi, hibah tersebut awalnya Dewi datang ke kantornya untuk mengurus hibah karena akan mengurus bisnis milik budenya.
Ia kemudian mengecek aset yang akan dihibahkan untuk memastikan hubungan antara Dewi dan Maria benar-benar famili.
Sampai pada saat menandatangani surat hibah, ia menegaskan sudah membacakan isi surat kepada Maria.
"Kami mengikuti prosedur dengan materai, cap jempol, dan sebagainya. Proses ini penting karena melibatkan hak orang lain. Soal komunikasi Bu Maria tidak bisu dan tuli, saya saat menjelaskan dan anaknya saat itu ada di rumah," ujarnya.
Setelah proses hibah, sekitar satu tahun kemudian, Permadi ditawari untuk membeli dua ruko.
Merasa yakin aset tersebut tidak bermasalah atau sengketa, Permadi, yang merupakan staf notaris membeli kedua ruko tersebut.
"Saya tidak menerima aset secara cuma-cuma atau meminta. Saya membeli satu ruko seharga Rp500 juta dan yang lainnya seharga Rp475 juta. Ada buktinya dan bisa dicek di bank karena pembelian dilakukan secara cicilan," ungkapnya.
Permadi menegaskan bahwa dia telah memenangkan dua kali gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara tersebut.
Dia juga menang saat kasus itu dibawa Maria ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengecek keabsahan penetapan hibah.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Cerita Jam Tangan 11 M Milik Ahmad Sahroni yang bikin Bingung, Keluarga Bocah Gak tahu Cara Makainya |
![]() |
---|
Ketahuan Ambil Tawaran Jadi Buzzer Digaji Rp 150 Juta, Marshel Widianto Minta Maaf: Saya Emang Bodoh |
![]() |
---|
PILU, Sahroni beserta Anak, Menantu serta Dua Cucu Dikubur dalam Satu Lubang, Warga Beri Kesaksian |
![]() |
---|
HEBOH Pertemuan Wapres Gibran dengan Perwakilan Driver Ojol disebut Settingan, Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, Alasan Polisi, Keterlibatan dan Pasal yang Menjerat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.