Berita Viral

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, Alasan Polisi, Keterlibatan dan Pasal yang Menjerat

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, berikut alasan polisi, keterlibatan dan pasal yang dikenakan atau yang menjeratnya

Editor: Budi Rahmat
IG Lokataru/net
DELPEDRO DITANGKAP - Inilah alasan polisi, keterlibatan dan pasal yang dikenakan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah pernyataan polisi terkait dengan penangkapan  Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Senin (1/9/2025) malam

Delpedro kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Terkait dengan penangkapan yang dilakukan, polisi membeberkan apa yang jadi alasannya dan pasal yang menjerat Delpedro.

Ya, Penetapan tersangka Delpedro terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.

Baca juga: JANGGAL, Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Dijemput Malam-malam, LBH Beberkan Ini

Polisi menilai, ajakan yang disampaikan Delpedro tidak bersifat damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti ajakan provokatif.

Ajakan itu disebut memicu kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta. Bahkan, pelajar di bawah 18 tahun ikut dilibatkan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kronologi penangkapan Delpedro juga menuai sorotan.

Berdasarkan keterangan saksi, penangkapan berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam di kantor Lokataru.

Sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 22.45 WIB dan menanyakan keberadaan Delpedro.

Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved