Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Kuansing

Sepasang Kekasih di Kuansing Riau Edarkan Sabu, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Pembeli

Sepasang kekasih di Kuantan Singingi nekat mengedarkan sabu hingga jatuh ke tangan dua anak di bawah umur.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Sepasang kekasih di Kuantan Singingi nekat mengedarkan sabu hingga jatuh ke tangan dua anak di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sepasang kekasih di Kuantan Singingi nekat mengedarkan sabu hingga jatuh ke tangan dua anak di bawah umur.

Terungkapnya aksi sepasang kekasih itu setelah Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan pada, Selasa (17/9/2024) dini hari kemarin.

Kala itu tim mendapat informasi adanya remaja yang akan menggelar pesta sabu di sebuah hotel yang berada di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Dalam operasi tersebut kami mengamankan seorang remaja berinisial IF (17) di depan hotel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang dibalut tisu di dalam kantong jaket tersangka," ujar Kasat Res Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak, Rabu (18/9/2024).

Hasil interogasi awal, IF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MW (16) yang berada di lokasi yang sama.

Berdasarkan pengakuan ini, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MW bersama SA (32) di sebuah rumah di Desa Beringin Taluk sekitar pukul 01.00 WIB.

MW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama DA (37) dengan harga Rp 500.000.

Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka, IF, MW, dan SA yang diduga sebagai pengedar, dinyatakan positif amphetamine setelah menjalani tes urine.

Pengembangan kasus pertama membawa tim Mata Elang ke tersangka DA yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu oleh MW.

Sekitar pukul 02.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan DA bersama seorang perempuan berinisial AA (29) yang merupakan kekasihnya di dalam sebuah kamar hotel berbeda di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penggeledahan di kamar hotel, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Tersangka DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama DG.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong) hingga uang tunai senilai Rp 150.000.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa DA dan AA juga positif amphetamine.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari para tersangka kami mengamankam barang bukti sabu mencapai 1,66 gram," ujarnya.

 

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved