Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Hadir di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Tegaskan bukan Pembunuhan: Kecelakaan Cukup di Polsek

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.

tangkap layar
Susno Duadji 

"Tapi mau hadir atau enggak itu tergantung Pak Rudiana. Menurut saya ini forum yang baik, tapi Pak Rudiana mungkin lain," jelasnya.

Susno pun sepakat bahwa Iptu Rudiana hingga saat ini tidak bersalah sebelum dibuktikan kebenarannya.

Mendengar saran dari Susno Duadji itu, Elza Syarief pun tampak tidak setuju.

"Tunggu, bukan begitu caranya," kata Elza Syarief.

Menurut Elza Syarief, tudingan dari Dede dan Liga Akbar ke kliennya itu belum diproses.

Sehingga yang bisa memanggil Iptu Rudiana hanya polisi.

"Kan Dede Liga mencabut keterangannya, itu harus diproses dulu oleh Bareskrim, tapi itu kan belum diproses. Dalam kasus itu yang bisa manggil polisi. Ini belum pernah diproses," kata Elza Syarief.

Kemudian ia juga menyinggung soal BAP Dede tahun 2024 sebelum muncul di Youtube Dedi Mulyadi.

"Waktu kasus Pegi, Dede dan Aep pernah di-BAP, keterangan Dede masih sama seperti dulu," katanya.

Susno Duadji pun buru-buru mengoreksi pernyataan Elza Syarief soal keterangan Dede dan Liga Akbar yang dicabut.

Menurut Susno Duadji, beberapa orang sudah dipanggil dalam kasus itu termasuk Iptu Rudiana.

"Dede, Liga Akbar dan lain-lain sudah diperiksa, apa hasilnya kita tidak tahu," kata dia.

Namun ia menegaskan bahwa kehadiran Iptu Rudiana di pengadilan ini bukan soal itu, tapi soal PK 6 terpidana.

"Tapi PK adalah hal lain," kata Susno Duadji lagi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved