Pilkada Inhil 2024

Pj Bupati Inhil Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pelanggar Akan Langsung Diproses

Erisman memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya memimpin apel gabungan ASN di lingkungan Pemkab Inhil 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Erisman Yahya memberikan intruksi tegas kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Melalui surat yang dikeluarkan BKPSDM Rohil, Erisman memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

"Kami melarang ASN berafiliasi dengan partai politik dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon Gubernur, Bupati, atau Walikota," tegas H. Erisman.

Ia juga menekankan kepada pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara atau jabatan untuk kepentingan politik.

"Kami akan memantau penggunaan fasilitas tersebut secara ketat," ujarnya.

Pj Bupati menjelaskan, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk melakukan sosialisasi mengenai asas netralitas kepada seluruh ASN.

"Kepala Daerah juga harus menciptakan iklim yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran netralitas. Kami ingin memastikan bahwa semua ASN menaati peraturan yang berlaku," ujar H. Erisman.

Erisman meminta hasil penanganan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses lebih lanjut.

"Kami berkomitmen menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung secara adil dan demokratis," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved